TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK – Tim 1 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial F alias EKO (19) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan kernel sawit seberat 7,15 ton.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB setelah tim menerima informasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polsek Jongkat.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah proses penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima.
"Tim mendapatkan informasi adanya satu orang laki-laki yang diduga melakukan penggelapan kernel sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polsek Jongkat, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Kanit Resmob dalam laporan yang diteruskan ke pimpinan, Minggu 5 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membawa 7,15 ton kernel sawit menggunakan kendaraan truk dengan tujuan pengiriman ke salah satu perusahaan di wilayah Kalbar.
Namun, muatan tersebut tidak pernah sampai dan tidak dilakukan proses bongkar di lokasi tujuan.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada 16 Juni 2026 di wilayah Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
• Dinas Lingkungan Hidup Sanggau Ajak Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai
Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu setelah pihak perusahaan tujuan mengonfirmasi tidak adanya aktivitas bongkar muatan atas kendaraan yang dimaksud.
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Jongkat dan langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Ditreskrimum untuk proses penyidikan,"tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
(*)