TRIBUNSUMSEL.COM -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), bos PT Blueray Cargo John Field bersama terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pekan depan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Hatta Ali.
“Jumat, 10 Juli 2026, jam 9 pembacaan putusan di ruang Hatta Ali,” tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Minggu (5/7/2026), dalam Tribunnews.com
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan John Field terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan suap terkait manipulasi importasi barang.
Dalam perkara tersebut, total uang yang disebut diberikan oleh tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,7 miliar.
Dalam nota pembelaannya di persidangan, John Field menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya dan rekan kerjanya.
Ia mengatakan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai bukan berasal dari kehendak bebasnya.
“Yang Mulia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya,” kata John Field dalam pembelaannya di persidangan kasus dugaan suap manipulasi importasi barang, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin hari ini.
John Field mengaku berada dalam situasi yang penuh tekanan karena khawatir kegiatan usaha perusahaannya akan terganggu apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Yang apabila tidak dipenuhi, saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya. Pada saat itu, saya berada dalam keadaan yang sangat sulit, dihadapkan pada pilihan-pilihan yang menurut saya sama-sama membawa akibat yang berat bagi perusahaan dan ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merusak integritas penyelenggara negara maupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional perusahaan dan nasib para pekerja.
“Agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencaharian mereka. Namun pada akhirnya, keadaan justru berkembang menjadi seperti yang sekarang terjadi, dan perusahaan yang selama ini saya perjuangkan tetap tidak diselamatkan,” tegasnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap John Field dan terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Juli 2026.
Sebelumnya bos PT Blueray Cargo John Field telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.
Total pemberian uang dari tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo dalam perkara ini kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, John Field dituntut 3 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa menyebutkan perbuatan John Field tersebut, merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ucap Jaksa KPK, Takdir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Keduanya dituntut pidana penjara 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com