4 Alasan Pihak Nadiem Makarim Mau Laporkan 4 Hakim ke KY Hari Ini, Hakim Andi Saputra Tak Termasuk
Musahadah July 06, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah alasan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial hari ini, Senin (6/7/2026). 

Empat hakim ini adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis) dan tiga anggotanya, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. 

Hanya ada satu hakim, yakni Andi Saputra yang tidak dilaporkan karena dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda yang meminta Nadiem dibebaskan dari dakwaam.

Sementara empat hakim ini memutus bersalah Nadiem dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta memberikan kesempatan untuk menanggapinya. 

Namun, alasan pelaporan itu bukan karena tidak memberikan kesempatan Nadiem untuk menanggapi vonis di akhir sidang, tapi banyak alasan lain. 

Baca juga: Sudah Buat Nadiem Makarim Divonis Berat, Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap Kejagung, Dimana Sekarang?

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan, alasan tidak melaporkan hakim Andi Saputra karena dinilai netral. 

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya dikutip dari kompas.com pada Minggu (5/7/2026).

Berikut alasannya melaporkan empat hakim tersebut: 

  1. Biarkan sidang hingga larut malam

Dodi menilai keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB.

Padahal, kata dia, terdakwa dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, tanpa pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

2. Putusan pakai AI

Kemudian, ia menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).

3. Putusan mengabaikan keterangan saksi

Lalu, dalam Putusan Majelis mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.

4. Putusan abaikan hasil audit BPKP

Terakhir, dalam Putusan Majelis mengabaikan 2 Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga, serta keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna dan Affidavit Gatot Supiartono yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara dalam LHA BPKP 2025.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sikap Hakim Diprotes

DISITA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Hartanya kini terancam disita jika tak membayar Rp 5,6 triliun.
DISITA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Hartanya kini terancam disita jika tak membayar Rp 5,6 triliun. (tribunnews)

Seusai menjatuhkan vonis, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah  langsung menutup sidang setelah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Tak seperti persidangan pada umumnya, hakim langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa bertanya dahulu ke Nadiem apakah menerima, menolak atau pikir-pikir terkait vonis itu. 

Sikap hakim ini sempat diprotes kuasa hukum Nadiem. 

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.

Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.

 "Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.

Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan akan melaporkan hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan."

"Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," papar Ari.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, merespons terkait majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim menanggapi vonis setelah pembacaan putusan.

Firman menjelaskan dalam praktik peradilan hal tersebut bukan masalah.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada awak media, Selasa.

Nadiem Ajukan Banding

Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."

"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding.

Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," tegasnya.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," terang Nadiem. (Kompas.com/tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.