Pengakuan Camat Bangko soal OTK Jadikan Tanah Pemkab Merangin Jambi Tempat Tambang Emas Ilegal
Darwin Sijabat July 06, 2026 09:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Sebidang lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin dijadikan tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang hingga Minggu, 5 Juli 2026 belum diketahui identitasnya. 

Tanah yang semula subur ditumbuhi berbagai tanaman dan rerumputan itu, kini kondisinya menjadi area lubang dan tumpukkan tanah aktivitas PETI yang kondisinya sangat memprihatinkan. 

Temuan Tribunjambi.com saat meninjau lokasi lahan tanah itu, dari total 8 hektar luas lahan tanah yang dimiliki Pemkab Merangin, sekira 1,5 hektar sudah rusak akibat aktivitas PETI. 

Seperti apa alur cerita lahan milik Pemkab Merangin yang dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI di wilayah Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko  

Berikut ini penuturan dari Camat Bangko, Eduar yang menjadi narasumber dalam Program Saksi Kata Tribun Jambi. 

Tribun Jambi: Bagaimana kondisi lahan milik Pemkab Merangin yang dijadikan tempat aktivitas PETI ? 

Camat: Baik, terima kasih, saya sebagai camat Bangko yang baru, kebetulan pada tanggal 26 September tahun 2025 yang lalu. 

Dapat saya jelaskan, bahwa lahan tanah lokasi PETI merupakan milik Pemkab Merangin, aktivitas PETI itu dilakukan oleh Orang Tidak Di Kenal (OTK). Saya baru mengetahui bahwa lahan yang dijadikan sebagai aktivitas PETI itu merupakan milik Pemkab Merangin. 

Baca juga: Warga Terbelah karena Aktivitas PETI di Teluk Langkap Tebo

Baca juga: Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru di Mabes Polri, Sosok dan Profilnya

Jadi lahan tanah seluas sekira 8 hektar milik Pemkab Merangin telah digarap oleh OTK, dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI. 

Kondisi lahan milik Pemkab Merangin yang sudah digarap cukup rusak ya, batu koral sudah sampai diatas bersama tumpukan tanah, lokasi sudah berlubang cukup besar, dan tidak bisa lagi menjadi tempat mendirikan bangunan. 

Tribun Jambi: Bagaimana soal lahan Pemkab Merangin yang diserobot Penambang Emas Ilegal ini ? 

Camat: Ya, tanah yang serobot oleh OTK ini, merupakan lahan tanah yang dimiliki oleh Pemkab Merangin, yang digunakan oleh OTK ini seluas 1,5 hektar, yang kondisinya sudah rusak dan sangat memprihatinkan. 

Tribun Jambi: Terjadi sejak kapan ? Berapa kira-kira luas nya ? 

Camat: Saya sendiri, karena saya baru menjadi camat Bangko baru beberapa hari ini mengetahui, menurut informasi yang saya dapat, aktivitas PETI di lahan milik Pemkab Merangin ini telah dilaksanakan lebih kurang, 2 Tahun sebelum saya menjabat sebagai camat Bangko. 

Tribun Jambi: Apakah pihak Pemkab Merangin sudah mengetahui Identitas dari para pelaku PETI ini ? 

Camat: Ya, untuk saat ini sepertinya untuk identitas para pelaku aktivitas PETI ini belum diketahui, tentunya kita bersama- sama baik masyarakat, pemerintah dan juga penegak hukum, secepatnya untuk mengetahui identitas para pelaku PETI ini agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tribun Jambi: Setelah meninjau lokasi yang dijadikan Aktivitas PETI oleh OTK itu, jenis alat apa yang digunakan untuk menambang? 

Camat: Ya, sepertinya aktivitas PETI ini menggunakan alat dompeng dan juga alat berat jenis Ekscavator sehingga kondisi lahan tanah dilokasi cukup hancur, cukup memperhatinkan sehingga tidak bisa digunakan untuk aktivitas lainnya. 

Untuk pelaku, saya sebagai camat Bangko belum mengetahui secara pasti ya, yang jelas kami pihak Pemerintah Kecamatan, Pemkab Merangin bersama pihak penegak hukum akan menyelidiki secara lanjut hingga identitas para pelaku diketahui. 

Tribun Jambi: Warga disekitar lahan tahu aktivitas PETI ini tidak?, ada yang melapor? Bagaimana reaksi warga? 

Camat: Untuk warga sekitar kemungkinan sudah mengetahui bahwa ada aktivitas PETI dilahan milik Pemkab Merangin ini, mungkin sebelumnya warga sekitar takut untuk menyampaikan kepada pihak yang berwenang, karena warga belum mengetahui kejelasan lahan tanah ini apakah benar- benar milik Pemkab Merangin" 

Tribun Jambi: Kenekatan OTK melakukan aktivitas PETI dilahan tanah milik Pemkab Merangin ini, apakah sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian ? 

Camat: Ya, sekarang untuk tindak lanjutnya Pemkab Merangin sudah mengumpulkan bukti bukti terkait aktivitas PETI tersebut, Insya Allah, nanti segera akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang". 

Tribun Jambi: Untuk permasalahan lahan Pemkab Merangin yang di serobot dan dijadikan tempat aktivitas PETI Ini sebenarnya wewenang siapa? 

Camat: Ya, ini merupakan wewenang dari Bidang Aset BPKAD Merangin, wilayah aktivitas PETI ini juga merupakan wilayah kerja saya selaku camat Bangko, yang terletak di RT 31 Kelurahan Dusun Bangko. 

Tribun Jambi: Bagaimana proses tindak lanjut dari terkait aktivitas PETI ini? 

Camat: , kami selaku Pemerintah Kecamatan Bangko, kami menghimbau kepada seluruh Desa dan Kelurahan untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI, kemudian untuk pihak Bidang Aset BPKAD dan Pemkab Merangin sudah memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi lahan milik pemerintah. 

Saya juga berharap agar pihak BPKAD dan Pemkab Merangin segera melaporkan aktivitas PETI ilegal itu kepada pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum di Merangin. 

Tribun Jambi: Dengan adanya Peristiwa PETI di lahan Pemkab Merangin, Bapak sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Bangko, Bagaimana langkah yang diambil oleh bapak agar tidak ada lagi aktivitas PETI? 

Camat: Kami pihak Pemerintah Kecamatan Bangko akan memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Bangko, untuk menyampaikan kepada warga diwilayahnya masing- masing, bahwa aktivitas PETI tidak boleh dilaksanakan dan dilarang oleh pemerintah, yang sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, yang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi menurut aturan undang undang tersebut. 

Saya berharap kepada Bapak Bupati Merangin untuk membentuk satgas penindakan aktivitas PETI, terkait pelaksanaan aturan larangan aktivitas PETI, agar aktivitas PETI tidak ada lagi di Merangin ini". (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.