Keluar Rumah Tanpa Arah, Wayan Dapet Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Hotel Peninsula Bali
Putu Kartika Viktriani July 06, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang lansia berusia 80 tahun, I Wayan Dapet, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di perairan pantai depan Hotel Peninsula, Banjar Terora, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Jasad korban ditemukan oleh warga pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, setelah sebelumnya dilaporkan pergi meninggalkan rumah tanpa arah yang jelas.

Penemuan ini langsung mendapat respons cepat tim gabungan dari Satpolairud Polresta Denpasar, Basarnas, dan Balawista yang tengah bersiaga di sekitar pesisir Kuta Selatan. 

Petugas bergerak ke tengah laut menggunakan jet ski setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat tubuh manusia terombang-ambing di gelombang pantai.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam posisi tengkurap di area perairan dengan jarak puluhan meter dari bibir pantai.

 

"Warga melihat ada tubuh mengapung sekitar 40 meter dari tepian perairan pantai depan Hotel Peninsula," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Senin 6 Juli 2026.

Pihak kepolisian yang menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa segera berkoordinasi dengan personel Satpolairud Pos Nusa Dua.

Baca juga: Tak Punya Uang di Bali, Pria Sumba Barat Gasak iPhone 11 Saat Korban Ketiduran di Teras Toko

Saat itu, petugas kebetulan sedang menggelar operasi SAR terbatas bersama Basarnas di Pantai Green Bowl, sehingga evakuasi bisa dilakukan dengan segera.

"Anggota Satpolairud Polresta Denpasar bersama driver jet ski langsung menuju ke tengah laut untuk mengecek lokasi," kata Kasi Humas.

Saat petugas mendekat, kondisi korban dipastikan sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh yang cukup memprihatinkan. 

Salah satu bagian lengan korban tersangkut pada sarana tambatan perahu nelayan setempat di tengah laut.

"Tubuh korban dalam posisi tengkurap dan tangan kanannya tersangkut di pelampung yang biasanya digunakan sebagai tambatan jukung," papar Kasi Humas.

Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban ke tepi pantai secara hati-hati. 

Begitu tiba di daratan, sejumlah warga Banjar Pande, Kelurahan Benoa yang berkerumun di lokasi langsung mengenali wajah lansia tersebut sebagai salah satu warga mereka.

"Setelah dievakuasi ke tepian pantai, masyarakat sekitar mengenali korban merupakan warga Banjar Pande, Benoa," tambah.

Pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban untuk datang ke lokasi penemuan. 

Setelah tiba di pantai, pihak keluarga terpukul namun memastikan bahwa jenazah yang dievakuasi tersebut memang benar adalah I Wayan Dapet.

"Pihak keluarga korban dihubungi dan setelah datang, memastikan bahwa itu benar keluarganya," jelas Iptu Gede Adi.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi mendalam terhadap pihak keluarga, diketahui bahwa korban memang memiliki riwayat kondisi medis khusus. 

Korban sudah sejak lama mengidap keterbelakangan mental yang membuatnya sering berjalan kaki keluar rumah tanpa tujuan tetap.

"Sejak lama korban menderita sakit keterbelakangan mental dan sudah sangat sering keluar rumah," ungkap Kasi Humas.

Keluarga korban juga membeberkan bahwa kebiasaan keluar rumah ini terjadi hampir setiap hari. 

Karena faktor usia dan kondisi mentalnya, pihak keluarga kerap kali kesulitan untuk mencegah atau memantau pergerakan korban secara penuh.

"Hampir setiap hari korban keluar rumah berjalan kaki yang tidak bisa dicegah oleh pihak keluarga," tutur dia.

Sebelas jam sebelum ditemukan meninggal, tepatnya pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, tetangga korban sempat melihat lansia tersebut berjalan sendirian keluar dari rumah. 

Namun saat itu, saksi tidak menaruh curiga dan tidak mengetahui ke mana arah tujuan korban.

Saat ini, jenazah I Wayan Dapet telah dipulangkan ke rumah duka menggunakan ambulans untuk persiapan prosesi keagamaan. Pihak keluarga besar menyatakan telah ikhlas dan menerima kejadian tragis ini murni sebagai musibah keluarga.

"Keluarga korban dan keluarga besar telah menerima meninggalnya korban adalah musibah," jelasnya.

Polresta Denpasar memastikan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana atas permintaan resmi dari pihak keluarga. 

Pihak keluarga menolak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena meyakini tidak ada unsur kekerasan atau kesengajaan dari pihak lain.

"Tidak ada kaitannya dengan pidana sehingga tidak akan menuntut pihak siapapun," pungkas Iptu I Gede Adi.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.