Analisis Dosen Universitas Jambi, PETI di Lahan Pemkab Merangin dan Solusinya
asto s July 06, 2026 11:04 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi, Suci Rahmadani, menyampaikan analisis terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Akar persoalan dari kasus Lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin digarap orang tidak dikenal (OTK) jadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI), bukan semata-mata penyerobotan lahan. 

Itu merupakan manifestasi persoalan yang lebih besar, yaitu lemahnya tata kelola aset daerah dan lemahnya kontrol negara terhadap pemanfaatan ruang.

Fakta aktivitas ilegal yang diduga sudah berlangsung lebih dari dua tahun, merupakan persoalan yang jauh lebih serius dibandingkan luas lahan yang rusak.

Itu menunjukkan bahwa selama kurun waktu tersebut negara kehilangan kemampuan untuk mengawasi dan mengendalikan aset yang secara hukum berada di bawah penguasaannya.

Dalam perspektif ilmu pemerintahan, kondisi itu dapat disebut sebagai governance failure, yaitu ketika institusi pemerintah tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan aset publik, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara efektif.

Jika aset pemerintah sendiri dapat dikuasai untuk kegiatan ilegal dalam waktu yang lama, maka hal itu mengindikasikan bahwa sistem pengamanan aset daerah masih memiliki celah yang cukup besar.

Kasus tersebut harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, sebab Talang Kawo bukanlah kawasan yang terpencil. Lokasinya di Kecamatan Bangko, pusat pemerintahan Kabupaten Merangin. 

Dengan kata lain, aktivitas PETI tidak berkembang di wilayah yang jauh dari jangkauan pemerintah, tetapi justru berada di kawasan yang relatif dekat dengan pusat administrasi pemerintahan.

Fakta itu memperlihatkan bahwa persoalannya bukan terletak pada sulitnya akses menuju lokasi, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dilakukan secara berkala.

Perlu Sistem Kontrol yang Tepat

Terdapat beberapa faktor yang menjelaskan mengapa kasus ini dapat terjadi. 

Pertama, sistem pengamanan aset daerah masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya berbasis pengawasan lapangan. 

Banyak pemda telah memiliki data inventaris aset, tetapi belum memiliki mekanisme pemantauan yang mampu mendeteksi perubahan penggunaan lahan secara cepat. Akibatnya, aktivitas ilegal baru diketahui setelah kerusakan terjadi. 

Terungkapnya kasus itu bukan berasal dari mekanisme pengawasan rutin pemerintah, melainkan dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Merangin dengan menurunkan tim aset untuk melakukan pengecekan lapangan. 

Hal itu menunjukkan mekanisme deteksi dini terhadap penyalahgunaan aset daerah belum berjalan secara optimal. 

Seharusnya, perubahan penggunaan lahan milik pemerintah dapat diketahui melalui sistem monitoring internal, bukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas ilegal.

Bukan Dalam Waktu Singkat

Kedua, fakta bahwa sekitar 1,5 hektare lahan telah mengalami kerusakan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. 

Untuk mengubah lahan produktif menjadi kawasan bekas tambang diperlukan proses yang berlangsung terus-menerus, bahkan pemerintah sendiri menduga aktivitas itu telah berlangsung lebih dari dua tahun. 

Artinya, terdapat keleluasaan bagi pelaku untuk beroperasi tanpa adanya tindakan yang efektif. 

Dari perspektif ekologi politik, kondisi ini menunjukkan adanya perebutan akses terhadap ruang. 

Negara memang memiliki hak kepemilikan (property rights) atas lahan tersebut, tetapi dalam praktiknya negara kehilangan kontrol efektif (effectivecontrol) sehingga ruang tersebut dikuasai oleh aktor lain yang memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi.

Ada Ruang Kosong

Ketiga, kasus tersebut  juga menunjukkan adanya persoalan koordinasi antar lembaga. 

Pengelolaan pertambangan melibatkan banyak institusi, mulai dari pemerintah daerah sebagai pemilik aset, aparat penegak hukum, pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan, hingga instansi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup

Ketika koordinasi tersebut tidak berjalan secara efektif, akan muncul ruang kosong dalam pengawasan. 

Ruang kosong itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aktivitas PETI.

Jika melihat perkembangan kasus PETI di Merangin dalam beberapa tahun terakhir, pola yang muncul selalu berulang. 

Aktivitas tambang ilegal ditertibkan di satu lokasi, kemudian berpindah ke lokasi lain. Sekarang, bahkan menyasar aset milik pemerintah daerah.

Pola itu menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini digunakan masih bersifat kuratif. Yaitu, bertindak setelah terjadi pelanggaran, bukan preventif dengan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah penguasaan ruang sejak awal. 

Langkah Sistemik yang Bisa Dilakukan

Kasus itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola aset daerah dan tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Merangin secara menyeluruh. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan, bukan hanya mengusut siapa pelaku penyerobotan lahan, tetapi juga melakukan audit terhadap seluruh sistem pengelolaan aset daerah. 

Pemerintah perlu mengetahui apakah seluruh aset telah memiliki batas yang jelas, terdokumentasi secara digital, dipantau secara berkala, dan memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi perubahan penggunaan lahan secara cepat.

Sebab, jika aset seluas 8 hektare dapat dimanfaatkan secara ilegal selama lebih dari dua tahun, maka sangat mungkin terdapat aset-aset lain yang menghadapi risiko serupa.

Langkah kedua, memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Saat ini, pemerintah daerah sudah memiliki akses terhadap berbagai instrumen seperti citra satelit, drone, maupun Sistem Informasi Geografis (SIG) yang memungkinkan perubahan tutupan lahan dipantau secara periodik. 

Dengan sistem tersebut, aktivitas pembukaan lahan dapat dideteksi jauh lebih cepat sehingga intervensi pemerintah tidak perlu menunggu laporan masyarakat.

Penyelesaian kasus ini tidak cukup dilakukan melalui penertiban atau penangkapan pelaku di lapangan. 

Langkah tersebut memang penting sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Penegakan hukum harus diarahkan pada seluruh rantai aktivitas penambangan emas ilegal. 

Aparat tidak cukup hanya menangkap pekerja tambang, tetapi juga perlu mengungkap siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang membeli hasil tambang, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut. 

Tanpa menyentuh aktor-aktor tersebut, penindakan hanya akan memutus mata rantai yang paling lemah, sementara jaringan utamanya tetap berjalan.

Pada akhirnya, kasus itu bukan sekadar persoalan hilangnya 1,5 hektare lahan akibat PETI. Kasus ini adalah indikator adanya krisis tata kelola.

Ketika aset pemerintah yang secara administratif jelas kepemilikannya masih dapat dikuasai dan dieksploitasi untuk aktivitas ilegal selama bertahun-tahun, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku pelaku PETI. 

Tetapi, juga kapasitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian ruang, dan perlindungan aset publik. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, inilah substansi persoalan yang sesungguhnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Warga Talang Kawo Tahu Ada PETI di Merangin, Tapi Takut Lapor karena Beberapa Alasan

Baca juga: Penambang Emas Ilegal Serobot 1,5 Hektare Lahan Pemda Merangin Tanpa Izin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.