TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Persiapan untuk menerapkan kawasan Malioboro menjadi full pedestrian terus dilakukan oleh jajaran Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Salah satunya dengan menyiapkan portal di seluruh sirip jalan Malioboro.
Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan menyiapkan 13 portal di seluruh sirip Jalan Malioboro untuk menyukseskan program full pedestrian tersebut.
Alokasi yang dianggarkan untuk pemasangan portal ini mencapai Rp 230 juta.
Adapun titik pemasangan portal ini meliputi :
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti menyebut pemasangan portal di sirip-sirip Malioboro ini sudah mulai berjalan sejak Juni lalu.
“Targetnya, portal ini akan dipasang di setiap ruas jalan sirip yang menjadi penghubung atau akses masuk langsung menuju koridor utama Malioboro,” kata Erni, Minggu (5/7/2026).
“Alokasi anggaran yang digunakan kurang lebih Rp 230 jutaan,” ujarnya.
Tujuan Pemasangan Portal
Pemasangan portal di sirip-sirip Malioboro ini dilakukan untuk mencegah adanya kendaraan bermotor yang nekat melintas saat full pedestrian dilaksanakan.
Selama ini, masih banyak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap nekat menerobos masuk ke koridor utama Malioboro saat jam pedestrian sedang diberlakukan.
Kemudian juga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta ruang udara yang lebih sehat bagi para pejalan kaki, baik wisatawan domestik, mancanegara, maupun warga lokal di sepanjang Malioboro.
“Manajemen akses, mengontrol sirkulasi kendaraan secara ketat agar Malioboro bersih dari kepadatan lalu lintas,” katanya.
Baca juga: Omzet Rp4,8 Miliar per Tahun Jadi Sasaran, DJP Awasi Penjual Online Lewat Data Marketplace
Erni menyebut, portal yang dipasang nanti sistem operasionalnya buka tutup secara berkala.
Pembatasan kendaraan yang diberlakukan di sirip-sirip jalan tersebut tidak bersifat permanen sepanjang hari.
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan skema jam khusus bagi para pelaku usaha di dalam Malioboro untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang dagangan.
Waktu yang diperbolehkan umumnya pada malam atau dini hari, serta pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB agar roda aktivitas ekonomi warga tidak lumpuh.
“Kebijakan ini memiliki dampak dua sisi. Di satu sisi, ada kekhawatiran dari pedagang mengenai penurunan omzet akibat akses logistik yang dibatasi jam tertentu. Di sisi lain, kawasan full pedestrian yang tertata dan ramah pejalan kaki terbukti secara global dapat meningkatkan durasi kunjungan wisatawan,” beber Erni.
Pihak Dishub DIY optimistis penataan ini akan membawa dampak positif yang masif bagi ekosistem wisata di Kota Gudeg ke depannya.
“Secara jangka panjang berpotensi meningkatkan daya beli dan menghidupkan ekonomi toko-toko serta selasar Malioboro,” imbuh Erni.
Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Full Pedestrian
Sementara itu, kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, tidak diperbolehkan melintas saat kebijakan full pedestrian diterapkan.
Pemerintah DIY juga menargetkan pembatasan semakin ketat dengan hanya mengizinkan moda transportasi ramah lingkungan dan kendaraan layanan tertentu di kawasan Malioboro.