Modus Antar Anak Sekolah, Pria di Plaju Palembang Ditangkap Gelapkan Motor Adik Ipar
Odi Aria July 06, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang pria berinisial WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri.

WS diamankan di tempat kerjanya pada Minggu (5/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengantar anaknya ke sekolah.

Namun hingga 17 Februari 2025, sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi BG 5489 RA tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Selain motor, pelaku juga diduga membawa BPKB kendaraan milik korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Berdasarkan laporan korban yang merupakan adik ipar pelaku, kami melakukan penyelidikan. Bersama korban, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di tempat kerjanya," ujar AKBP M Jedi P, Senin (6/7/2026).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Palembang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan ekonomi rumah tangga.

"Masih kita periksa. Untuk motifnya, dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena kepepet kebutuhan rumah tangga," katanya.

Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.