Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Para korban dugaan penipuan berkedok kursus bahasa Mandarin di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendesak Polres Sukoharjo segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Mereka khawatir terduga pelaku lebih dulu meninggalkan Indonesia apabila proses hukum berjalan lambat.
Desakan tersebut muncul karena para korban memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga berencana bepergian ke luar negeri.
Menurut mereka, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi langkah penting agar kepolisian dapat mengajukan permohonan pencegahan ke Imigrasi.
Salah seorang korban, H, warga Medan, Sumatera Utara, mengatakan dirinya bersama korban lain telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sukoharjo pada 28 Juni 2026.
Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun penunjukan penyidik.
Baca juga: Sudah 6 Orang, Korban Dugaan Penipuan Berkedok Kursus Mandarin di Sukoharjo Diprediksi Bertambah
Menurut H, kekhawatiran para korban semakin besar setelah beredar informasi dari sesama korban yang berasal dari berbagai daerah mengenai rencana keberangkatan terduga pelaku ke luar negeri.
"Kami mendapat informasi kalau pelaku diduga akan pergi ke luar negeri. Karena itu kami berharap kepolisian segera menangani kasus ini agar pelaku tidak sempat meninggalkan Indonesia," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
H menjelaskan, pihak Imigrasi hanya dapat memproses permohonan pencegahan apabila menerima surat resmi dari kepolisian yang menyatakan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Karena itu, para korban menilai percepatan proses hukum menjadi hal yang mendesak.
"Kalau sudah ada penyidik, surat pencegahan bisa diterbitkan dan kami kirimkan ke Imigrasi. Itu yang sedang kami tunggu," katanya.
Baca juga: Dugaan Penipuan Kursus Mandarin di Sukoharjo: Korban Tergiur Harga Murah hingga Janji Kerja di China
Selain meminta percepatan penyidikan, para korban juga berharap kepolisian mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut.
Mereka menduga jumlah korban masih bisa bertambah karena masih ada sejumlah peserta kursus yang belum melaporkan kasus yang dialaminya.
Sejauh ini sedikitnya enam korban dari berbagai daerah telah mengaku mengalami kerugian. Mereka berasal dari Medan, Lampung, Sulawesi, Pekanbaru, Bandung, dan Jawa Tengah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Para korban berharap langkah cepat aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terduga pelaku menghindari proses hukum dengan meninggalkan Indonesia.