BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib gadis 12 tahun yang dirudapaksa tetangganya sendiri. Rambunya dipotong istri pelaku karena merasa cemburu.
Pelaku berinisial WA (52). Dia kini berurusan dengan hukum usai diduga melakukan aksi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap gadis belia yang merupakan tetangganya sendiri.
Sementara, korban diketahui berinisial SA (12). Dia dikabarkan mengalami trauma mendalam akibat rentetan peristiwa memilukan tersebut.
Kini, aparat kepolisian mengamankan WA di kediamannya di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (5/7/2026).
Tak hanya dicabuli oleh WA, gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ternyata juga mengalami kekerasan fisik oleh istri WA berinisial FI yang kini masih diburu pihak kepolisian.
Kasus pilu ini terungkap pertama kali saat SA pulang ke rumahnya dengan kondisi rambut panjangnya sudah dipotong paksa dengan tampilan yang sangat berantakan.
Baca juga: Jago Merah Mengamuk di Palimbangan HSU, Dua Rumah Terbakar Api Sempat Merembet ke Masjid
Orangtua SA pun curiga melihat perubahan drastis fisik anaknya hingga langsung melakukan interogasi. SA akhirnya menangis dan bercerita bahwa rambut panjangnya dipotong paksa oleh FI.
Kasus ini pun sempat membuat warga setempat gempar hingga pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk mempertemukan FI dan orangtua SA.
"Jadi awalnya ini si ibu korban melapor ke Bhabinkamtibmas kami, bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa persetujuan orangtuanya," kata Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, saat ditemui awak media di Mapolsek Mamajang, Minggu malam.
Terbongkar Skenario Kekerasan Seksual
Setelah pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, fakta lain yang jauh lebih mengerikan pun terungkap.
Ternyata korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik dari FI, melainkan juga dugaan kekerasan seksual.
Bahkan sang suami, yakni WA, didapati telah berkali-kali melakukan aksi pelecehan seksual secara bejat terhadap korban di dalam rumahnya.
"Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata terdapat bahwa si suami dari pelaku (FI) ini juga melakukan dugaan kekerasan seksual kepada anak ini," beber Tri Husada.
Dari fakta-fakta mencengangkan itulah, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan WA.
Kini pria paruh baya tersebut telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Tri juga menyatakan, dari hasil interogasi awal, dugaan kekerasan seksual atau persetubuhan yang dilakukan oleh WA terhadap korban di bawah umur ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir, tepatnya dari bulan Februari 2026.
Korban yang rumahnya masih bertetangga dekat dengan pelaku disebut memang sering bermain ke rumah tersebut.
Hal itu dikarenakan anak kandung pelaku berteman akrab dengan korban.
Dari kedekatan dan kepolosan korban itulah, pelaku WA diduga kuat memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi cabulnya secara berkala.
"Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan," ungkapnya.
Tri menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak korban.
Pertama terkait kasus dugaan penganiayaan dan ancaman yang melibatkan FI, sementara laporan lainnya terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor suami FI, yaitu WA.
Tri menyebut, dari hasil penyelidikan sementara pihak penyidik, FI nekat menganiaya dan memotong rambut korban karena dipicu oleh rasa cemburu buta.
Sebab, selama ini korban kerap kedapatan diberi uang atau materi oleh suaminya.
"Istri pelaku ini merasa cemburu karena si suaminya sering memberikan uang atau materi pada korban. Dari situ kesaksian si pelaku ini, istrinya bahwa awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga," tutur Tri Husada.
Hingga sekarang ini, aparat kepolisian menegaskan masih terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Begitu pula dengan pengejaran terhadap istri WA, yakni FI, yang langsung kabur.
"Sementara hanya satu (diamankan), si terduga pelaku atau si suaminya atas nama WA. Sementara istrinya kita lakukan pencarian, karena tadi malam tidak ditemukan di kediamannya," kata Tri Husada.
Remaja di kota Jakarta disebut menjadi usia yang lebih rentan untuk menjadi korban perilaku child grooming.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari.
Meinita menyebut di kota seperti Jakarta, remaja menjadi usia paling rentan menjadi korban child grooming.
"Dengan situasi dan kondisi yang ada di Jakarta, kerentanannya itu berada di usia remaja, karena dia memulai membangun relasi dengan banyak pihak," kata Meinita dalam siniar dikutip dari Antara (28/1/2026).
Meinita mengatakan remaja lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan dengan keluarganya.
Pada fase itulah, remaja harus mempunyai kemampuan untuk bisa menyaring relasi yang sehat dan tidak sehat.
Selain itu, remaja dan anak-anak saat ini juga sudah terpapar teknologi digital, baik media sosial maupun game online, yang berisiko menempatkan mereka terkena online grooming.
"Pelaku pada saat online grooming itu mendekati anak, misalnya lewat chat. Kalau di game online, bisa berkomunikasi lewat chat, atau media sosial untuk membangun kepercayaan, lalu pada akhirnya melakukan kekerasan bentuknya seksual atau child grooming," ujar Meinita.
Child grooming merupakan proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional, membangun kepercayaan terhadap anak, sehingga kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar, dengan tujuan untuk eksploitasi atau melakukan kekerasan seksual pada anak.
Pada 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menangani total sebanyak 2.269 kasus kekerasan.
Dari jumlah tersebut, kekerasan pada anak mencapai 1.224 kasus, dan dari 1.224 itu, terdapat 673 kasus kekerasan seksual pada anak.
Child grooming menjadi salah satu ancaman serius bagi anak dan remaja karena pelaku bisa memanipulasi untuk melakukan kontak seksual dan memenuhi keinginannya.
Apalagi, dalam kebanyakan kasus child grooming, anak-anak yang menjadi korban tidak menyadarinya.
Praktik child grooming kerap luput dari perhatian karena sering kali disamarkan sebagai bentuk perhatian atau hubungan romantis.
Pelaku sering kali menciptakan ilusi perhatian, cinta, dan penerimaan yang membuat korban merasa dihargai dan dicintai.
Itu membuat korban cenderung melihat segala kebaikan pelaku sebagai bukti cinta, tanpa menyadari manipulasi yang terjadi.
Pelaku juga kerap menggunakan manipulasi emosional dengan memberikan pujian, perhatian, atau hadiah, baik berupa materi maupun ungkapan verbal.
Ditambah, pelaku memanfaatkan anggapan bahwa orang yang baik dan perhatian tidak mungkin memiliki niat buruk.
Di sisi lain, korban juga sering kali merasa nyaman dengan perhatian yang diberikan. Ilusi perhatian tersebut membuat korban bisa taat meskipun pelaku meminta hal-hal yang menyalahi nilai moral atau nilai-nilai keluarga.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)