TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi ancaman serius yang menghantui banyak keluarga di Indonesia.
Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan terus memicu keprihatinan berbagai pihak.
Di tengah banyaknya kekerasan pada perempuan, publik kembali diguncang kasus dugaan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial MAN (30).
Perempuan asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, itu mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, menyebut kliennya mengalami penderitaan berkepanjangan selama kurang lebih dua tahun.
Dugaan penyiksaan yang dialami korban disebut meliputi pemukulan, pemaksaan hubungan seksual menyimpang, dicekoki narkoba jenis sabu hingga disiram air keras.
Akibat tindakan tersebut, kondisi fisik korban mengalami kerusakan yang sangat serius.
Baca juga: Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Tegal, Alami Luka Bakar Parah, Dirawat di Ruang Isolasi
"Jadi mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen," kata Reza, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (6/7/2026).
Korban akhirnya berhasil dievakuasi setelah sang ibu meminta bantuan kepada Tim Hotman 911 yang selama ini membuka layanan bantuan hukum darurat.
Namun, kondisi MAN disebut terus memburuk karena selama ini hanya mendapatkan perawatan yang sangat terbatas akibat keterbatasan biaya.
"Kondisinya belum membaik, tapi malah memburuk. Perawatannya hanya ganti perban dan diberi salep."
Reza bahkan mengungkap kondisi luka korban semakin mengkhawatirkan.
"Beberapa hari lalu saya dapat kabar malah keluar belatung dari (luka) tangannya," imbuh Reza.
Melihat kondisi tersebut, Tim Hotman 911 akhirnya membawa MAN ke RSD Gunung Jati Cirebon pada Minggu (5/7/2026) sore agar memperoleh penanganan medis yang lebih intensif.
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, bahkan turun langsung menjenguk korban untuk memastikan seluruh proses pengobatan berjalan maksimal.
"Jadi tadi siang kita kedatangan dari Ibu Menteri PPPA dan juga dari beberapa dinas terkait provinsi maupun kota." Reza menambahkan, "Ibu Menteri memberi semangat dan juga memberi bantuan-bantuan agar korban ini bisa dapat pelayanan maksimal," tandasnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Baca juga: Tragedi 3 Polisi Gugur saat Drama Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, Diserang Sajam & Senpi Rakitan
MAN dalam kesempatannya bercerita bisa dekat dengan Aiptu N setelah dikenalkan oleh temannya.
Pada akhirnya, MAN dan Aiptu N memutuskan untuk menikah secara siri pada pertengahan 2023 lalu.
MAN bercerita, sejak awal menikah ia sudah mendapatkan penyiksaan.
Aiptu N mencekoki MAN dengan sabu-sabu.
"Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," kata MAN, dikutip dari kanal YouTube Tribun Cirebon, Minggu (5/7/2026).
Semenjak itu, bukan kebahagiaan yang MAN dapatkan, tapi berbagai penyiksaan dilakukan oleh Aiptu N.
MAN kerap dipukul, disiksa, bahkan dipaksa melakukan seksual menyimpang berupa berhubungan bertiga.
Aksi tersebut direkam melalui kamera CCTV yang kemudian dijadikan senjata untuk terus bisa mengancam korban.
"(Saya alami) penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila kayak gitu. (Aiptu N) juga melakukan penyimpangan seksual," kata MAN sambil menahan tangisnya.
Pada akhirnya, MAN tidak tahan dengan kelakuan suaminya.
Ia memberanikan diri melapor ke Hotman 911, tim bantuan hukum gratis yang dibentuk oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
"Ada mama dan kakak yang hubungi 911," lanjutnya.
MAN berharap pelaku diproses secara hukum dan dapat memberikan rasa keadilan.
"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tutup MAN sambil menangis.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
Aiptu N sudah menjalani penetapan khusus (patsus) sejak Kamis (2/7/2026) sampai 20 hari ke depan.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, kasus ini sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Sementara untuk proses internal, ditangani Bidpropam Polda Jateng.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."
"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com/ Endra Kurniawan)