Suyono Pertanyakan Nasib Dana BOS Hasil Regrouping, Disdik Blora: Tunggu Regulasi Teknisnya
deni setiawan July 06, 2026 03:57 PM

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelaksanaan regrouping atau penggabungan sekolah di Kabupaten Blora memunculkan kekhawatiran terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama bagi sekolah induk yang akan menampung tambahan siswa pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Kepala SD Negeri 1 Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Suyoto berharap pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan dana BOS bagi sekolah hasil regrouping.

Menurutnya, seluruh siswa SD Negeri 2 Kalangan akan bergabung ke SD Negeri 1 Kalangan.

Namun, bertambahnya jumlah siswa dikhawatirkan tidak diikuti dengan ketersediaan dana operasional apabila belum ada aturan yang mengatur pengalihan penggunaan BOS.

Baca juga: Dinas Pendidikan Blora Finalisasi Regrouping Sekolah, Serah Terima Aset Ditargetkan Minggu Ini

"Yang menjadi ganjalan kami adalah ketika murid yang diregroup otomatis masuk di SD induk."

"Kaitannya dana BOS, kami berharap anggarannya juga harus melekat untuk mengurusi anak-anak itu," katanya, Senin (6/7/2026).

Pihaknya menilai, kondisi tersebut akan menyulitkan sekolah apabila harus melayani lebih banyak siswa tanpa dukungan dana operasional yang memadai.

"Ketika ada banyak siswa yang bergabung di SD induk tetapi tidak ada keuangan BOS, itu sangat ironis bagi kami. Sangat susah."

"Karena itu kami berharap segera ada Perbup atau regulasi lainnya sehingga kami nyaman melaksanakan pembelajaran di SD induk," katanya.

Suyoto menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya dialami sekolahnya, tetapi juga berpotensi dirasakan sekolah lain yang ikut dalam kebijakan regrouping.

Dana BOS Tahap Pertama Sudah Disalurkan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdin Kabupaten Blora, Nuril Huda menjelaskan, dana BOS tahap pertama telah selesai disalurkan hingga Juni 2026 kepada sekolah sebelum regrouping dilakukan.

Menurutnya, dana BOS tahap kedua diharapkan dapat dimanfaatkan di sekolah induk, meski pelaksanaannya masih menunggu kepastian aturan teknis.

• Gedung Koperasi Merah Putih Dibangun di Lahan SD Negeri 1 Jetis Blora, Kok Bisa?

"Harapan kami, dana BOS dari sekolah yang diregroup pada pencairan tahap dua ini bisa digunakan di sekolah tujuan atau sekolah induk," kata Nuril.

Nuril mengatakan, secara prinsip penggunaan dana BOS tersebut memungkinkan. Namun pemerintah daerah masih perlu berkoordinasi mengenai mekanisme dan dasar hukumnya.

"Secara prinsip bisa, tetapi kami belum tahu regulasi yang mengatur secara teknis. Akan kami koordinasikan bagaimana prosedur penggunaan BOS dari sekolah lama ke sekolah induk," ujarnya.

Saat disinggung apakah regulasi itu akan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), Nuril menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Belum tahu apakah nanti lewat Perbup atau bentuk regulasi lainnya. Yang jelas akan segera kami koordinasikan," paparnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.