Mulai Dicairkan! Ini Daftar Bansos yang Cair Juli 2026 di Bogor, Lengkap Besaran Uang yang Diterima
Tsaniyah Faidah July 06, 2026 04:05 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan III-2026, termasuk di Bogor.

Pencairan bansos tahap 3 ini dijadwalkan mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Seluruh penetapan nama penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis NIK.

Meski demikian, daftar penerima dalam DTSEN terus mengalami pembaruan dan verifikasi berkala.

Berdasarkan data terbaru, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar menerangkan jika ada 11.014 orang dicoret dari penerima bansos Kemensos jenis Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Langkah pembersihan data ini diambil setelah BPS menemukan adanya masyarakat penerima bansos yang setelah dicermati ternyata tidak memerlukan bantuan.

Proses pembersihan data dinilai sangat diperlukan agar penyaluran bansos ke depan bisa lebih tepat sasaran.

"Kami sudah membersihkan masyarakat yang tadinya menerima bansos, kami cermati semestinya dia adalah orang-orang yang tidak perlu menerima bansos atau dibersihkan sekitar 11.014 orang," jelas Amalia dikutip dari Kompas.com, Senin (6/7/2026) siang.

Jumlah tersebut sudah termasuk kesalahan data di mana ada kelompok yang mampu malah masuk sebagai penerima manfaat.

"Tadi ada sekitar 1.551 luar ke berada di desil lima sampai 10. Ini sudah menjadi bagian dari inclusion error yang 11.014 itu," jelas Amalia.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan berhak menerima bansos Kemensos namun statusnya dicoret oleh BPS, pemerintah menyediakan saluran pengaduan.

Masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center Kemensos di nomor 171 untuk memberikan laporan atau melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat disarankan untuk memastikan kembali status kepesertaan mereka.

Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat secara online melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor pemerintah.

Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat HP

Masyarakat dapat memilih salah satu dari dua metode daring yang tersedia untuk mengetahui status kepesertaan bansos terbaru.

Layanan ini akan menampilkan informasi lengkap mulai dari nama, kelompok desil, jenis bantuan, hingga periode penyaluran.

Melalui Situs Resmi Kemensos:

  • Buka aplikasi peramban (browser) di HP atau komputer Anda.
  • Akses laman resmi di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
  • Salin kode captcha yang ditampilkan di layar dengan benar.
  • Klik tombol Cari Data untuk memulai proses pencarian.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi resmi bernama Cek Bansos melalui layanan Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi tersebut setelah proses instalasi selesai.
  • Pilih menu utama bertuliskan Cek Bansos.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
  • Tekan tombol Cari Data dan tunggu hingga sistem menampilkan seluruh informasi status Anda.

Daftar Bansos dan Dana yang Disalurkan

Pemerintah masih mempertahankan beberapa program bantuan sosial utama pada penyaluran triwulan III tahun 2026 ini.

Setiap program memiliki indeks bantuan dan mekanisme penyaluran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program BPNT diberikan kepada KPM dengan indeks bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pada umumnya, mekanisme penyaluran bantuan ini dirapel untuk tiga bulan sekaligus, sehingga penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp 600.000 dalam setiap tahap pencairan.

2. Bantuan Beras Pangan

Selain bantuan berupa uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa komoditas pangan.

KPM yang terdata masuk dalam program ini akan memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras setiap bulannya sesuai dengan ketentuan penyaluran yang berlaku.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Nominal bantuan untuk program PKH diberikan secara spesifik berdasarkan kategori komponen yang ada di dalam satu keluarga.

Dana bantuan PKH dihitung per tahap dengan rincian kategori sebagai berikut:

  • Kategori Ibu Hamil menerima Rp 750.000 per tahap.
  • Kategori Anak Usia Dini (0-6 tahun) menerima Rp 750.000 per tahap.
  • Kategori Siswa SD/sederajat menerima Rp 225.000 per tahap.
  • Kategori Siswa SMP/sederajat menerima Rp 375.000 per tahap.
  • Kategori Siswa SMA/sederajat menerima Rp 500.000 per tahap.
  • Kategori Lanjut Usia (Lansia) 60 tahun ke atas menerima Rp 600.000 per tahap.
  • Kategori Penyandang Disabilitas Berat menerima Rp 600.000 per tahap.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

Bantuan ini diberikan dalam bentuk jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Pemerintah akan membayarkan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Dana tersebut disetorkan langsung oleh pemerintah kepada pihak BPJS Kesehatan.

Mekanisme dan Jalur Penyaluran Bansos

Proses pencairan dana bantuan sosial triwulan III-2026 ini memanfaatkan dua jalur utama untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Jalur pertama dilakukan melalui perbankan resmi yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah terpencil atau belum memiliki akses ke layanan perbankan, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Pencairan melalui Kantor Pos dilakukan untuk mempermudah KPM mengambil hak bantuan mereka secara tunai di lokasi terdekat.

Penyaluran bansos tahap 3 tahun 2026 ini berjalan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, waktu pencairan dana di setiap daerah atau wilayah bisa berbeda satu sama lain.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan data secara berkala guna memastikan status kepesertaan mereka tidak mengalami perubahan akibat pembaruan data berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.