TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Sebagai bagian dari upaya menekan praktik tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan 116.328 batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Barang yang disita diperkirakan bernilai Rp173.249.480 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp87.082.128.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran hasil tembakau ilegal di sejumlah lokasi.
Operasi pengawasan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, tim penindakan Bea Cukai Malang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga menyimpan maupun memperjualbelikan hasil tembakau ilegal.
Hasilnya, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Baca juga: INDEF Ungkap Produksi Rokok Terus Turun, Rokok Ilegal Kian Marak
Di lokasi pertama, petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual di sebuah toko di Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari lokasi ini diamankan 118 bungkus atau 2.348 batang rokok ilegal.
Penindakan kedua dilakukan di sebuah toko di Jalan Wahid Hasyim, Dusun Sukorejo, Kelurahan Kasembon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas menyita 203 bungkus atau 4.060 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
Sementara itu, temuan terbesar berasal dari sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di lokasi ini, tim mengamankan 5.510 bungkus atau sebanyak 109.920 batang rokok ilegal yang diduga siap didistribusikan.
"Kini seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi.
Pitoyo menjelaskan, secara keseluruhan petugas mengamankan 5.831 bungkus atau 116.328 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp173.249.480. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp87.082.128.
Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan di bidang cukai.
"Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai," kata Pitoyo.