Jelang Pilrek Unsrat, Prof Doddy Sumajow: SK Rektor 1132 Polemik yang Terus Berulang
Gryfid Talumedun July 06, 2026 05:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sekaligus Guru Besar Fakultas Teknik Unsrat, Prof Ir Marthin Doddy Josias Sumajow, MEng PhD menyesalkan masih adanya segelintir oknum yang kembali mengangkat polemik SK Rektor Unsrat Nomor 1132, menjelang prosesi Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat.

Berulangnya isu yang sama dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya menimbulkan pertanyaan. Mengapa persoalan itu tidak pernah terselesaikan untuk memberikan kepastian bagi seluruh civitas akademika Unsrat? 

Ia menduga polemik SK Rektor 1132 sengaja dimunculkan untuk menjegal Prof Dr dr Grace Debbie Kandou MKes berkontestasi pada Pilrek 2026, yang rencananya digelar pada Oktober mendatang.

Baca juga: Rektor Unsrat Berty Sompie Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulut

“Saya sangat yakin, polemik SK Rektor Unsrat Nomor 1132 akan dimunculkan untuk menjegal pencalonan Prof Grace Kandou. Saya yakin itu bakal dilakukan segelintir oknum. Isu ini sengaja digoreng, padahal sebenarnya tidak lagi menjadi dasar yang relevan,” kata Prof Doddy di Manado, Senin 6 Juli 2026.

Ia mengatakan, SK Rektor Unsrat Nomor 1132 yang diterbitkan pada tahun 2013 sebenarnya untuk mengatur suatu keadaan dan objek tertentu, saat itu. 

Seiring berjalannya waktu, substansi SK Nomor 1132 telah menjadi objek sengketa hukum dan diperdebatkan dalam berbagai forum.  

Di sisi lain, proses administrasi pengangkatan Prof Dr dr Grace Debbie Kandou MKes sebagai Guru Besar tetap berlanjut hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian berwenang.

Menurut Prof Doddy, apabila suatu persoalan telah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, seharusnya tidak lagi menjadi polemik yang terus diangkat setiap pemilihan rektor. 

Sebaliknya, jika masih terdapat perbedaan penafsiran, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa isu tersebut selalu muncul pada momentum tertentu.

Prof Doddy menyatakan, proses Pilrek seharusnya berfokus pada integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak akademik, dan visi untuk memajukan Unsrat. 

“Kepastian hukum dan objektivitas dalam setiap tahapan pemilihan menjadi prasyarat penting untuk menjaga marwah Unsrat dan kepercayaan civitas akademika pada proses demokrasi akademik. Jangan ada dusta di antara kita,” jelas dia.

Prof Grace, lanjut Prof Doddy, telah menyampaikan secara terbuka bahwa SK Rektor Nomor 1132 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi hak konstitusional maupun hak akademiknya mengikuti proses Pemilihan Rektor.  

“Tidak semestinya ruang demokrasi akademik dibayangi oleh polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian dan kepastian,” kata Prof Doddy. 

Perguruan tinggi adalah rumah bagi kebebasan akademik, kejujuran ilmiah, dan keadilan. Proses pemilihan rektor hendaknya menjadi ajang kompetisi gagasan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada institusi, bukan arena yang terus diwarnai oleh polemik yang sama dari satu periode ke periode berikutnya. (ndo) 

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.