Danantara Diusulkan Jadi Sumber Modal Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia
Seno Tri Sulistiyono July 06, 2026 04:21 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modal awal pembentukan Lembaga Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) diusulkan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada Paripurna Sugarda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia Senin (6/7/2026).

Dalam draf RUU PFII, tepatnya Pasal 5 menjelaskan bahwa modal awal untuk pembentukan PFII meliputi pendanaan lain yakni pendanaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Di Bawah Danantara, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah kepada Negara

"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Paripurna.

Selain mengatur sumber pendanaan, Pasal 5 juga menjelaskan bentuk modal awal yang dapat diberikan kepada LP PFII.

Modal tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah.

Draf RUU tersebut juga mengatur tata kelola penggunaan modal awal.

Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal kepada Gubernur LP PFII paling lambat 30 hari kalender setelah modal awal diterima.

Persetujuan Gubernur LP PFII menjadi syarat sebelum dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional maupun pelaksanaan program lembaga.

Dalam draf RUU juga dijelaskan bahwa pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Selain itu, PFII diharapkan mampu mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan nasional.

Kehadiran PFII juga ditujukan untuk menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri, sekaligus memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, serta berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah juga menargetkan sektor keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.