Hukum Muslim Meneliti Babi untuk Riset Kedokteran, Buya Yahya: Boleh, Asalkan untuk Tujuan Ini
Amirullah July 06, 2026 04:24 PM

SERAMBINEWS.COM - Seorang calon mahasiswa yang hendak melanjutkan studi di bidang kedokteran mengajukan pertanyaan kepada Buya Yahya terkait hukum terlibat dalam penelitian yang menggunakan babi sebagai hewan percobaan.

Dalam pertanyaannya, ia menjelaskan bahwa proyek penelitian tersebut berasal dari negara nonmuslim.

Penelitian itu mengharuskannya berinteraksi langsung dengan babi, mulai dari memeliharanya hingga menggunakan darah dan organ babi untuk analisis obat yang sedang diteliti.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan bersentuhan dengan najis, termasuk babi, apabila memang diperlukan untuk kepentingan medis dan kesehatan.

"Untuk kepentingan medis kesehatan, kita boleh bersentuhan dengan najis kalau memang dibutuhkan," ujar Buya Yahya, dikutip Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, yang dilarang adalah sengaja berlumuran najis tanpa adanya kebutuhan.

Baca juga: Apakah Mengatakan Kayaknya Dia Pencurinya Termasuk Suuzan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sebaliknya, apabila dilakukan untuk tujuan penelitian atau pengembangan ilmu kedokteran, maka hal tersebut diperbolehkan.

Buya Yahya menilai masih banyak anggapan bahwa segala bentuk interaksi dengan babi merupakan sesuatu yang terlarang.

Padahal, menurutnya, yang secara tegas diharamkan adalah mengonsumsi daging babi.

"Yang dibahas besar itu adalah babi tidak boleh dimakan. Itu selesai," katanya.

Sementara itu, terkait kenajisan babi, Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila darah atau bagian tubuh babi mengenai pakaian yang akan digunakan untuk salat, maka pakaian tersebut harus disucikan terlebih dahulu.

Ia mencontohkan, kondisi tersebut pada dasarnya sama seperti ketika pakaian terkena bangkai tikus atau najis lainnya, yakni harus dibersihkan sebelum digunakan untuk beribadah.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Jemaah yang Bau Badan atau Bau Mulut, Sebut Ada Kondisi Sebaiknya Tak ke Masjid

Buya Yahya juga menerangkan bahwa perbedaan antara najis mughallazah, mutawassithah, dan mukhaffafah terletak pada tata cara penyuciannya, bukan pada sah atau tidaknya salat.

Menurutnya, dalam mazhab Syafi'i, babi dipersamakan dengan anjing sehingga penyuciannya dilakukan sebanyak tujuh kali basuhan. Sementara pada mazhab lain, babi diperlakukan sebagaimana najis biasa.

Karena itu, ia menegaskan tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk menggunakan babi sebagai objek penelitian apabila tujuannya untuk kepentingan medis.

"Enggak ada masalah Anda pakai babi, memelihara babi untuk kebutuhan medis. Bukan untuk makan, bukan untuk disembelih. Yang penting selesai, dicuci dengan cara yang benar," jelasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya sempat menyinggung persoalan penggunaan organ babi untuk manusia. Menurutnya, pembahasan tersebut berbeda karena berkaitan dengan kondisi darurat.

Ia mengatakan, apabila benar-benar dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan tidak ada pilihan lain, maka hal itu memiliki dasar pembahasan tersendiri dalam fikih.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Orang Tua soal Anak Usia 12-13 Tahun: Hati-hati Pergaulannya

Menutup penjelasannya, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa memanfaatkan babi sebagai media penelitian demi pengembangan ilmu kesehatan tidak menjadi persoalan selama dilakukan untuk tujuan yang benar.

"Belajar dari binatang untuk merawat manusia. Insyaallah boleh. Semoga ilmunya manfaat," tutupnya.

(Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.