TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Sebuah rekaman video yang menunjukkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum Ketua RT di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, viral di media sosial.
Oknum Ketua RT tersebut diduga melakukan pungli terhadap warganya sendiri dengan modus menyodorkan proposal sumbangan.
Dalam proposal tersebut, tertulis anggaran sebesar Rp7.355.000 yang dialokasikan untuk pembangunan bahu jalan, perbaikan lampu jalan umum, dan pemotongan rumput.
Aksi penagihan uang tersebut memicu kegaduhan karena disertai dengan kalimat yang bernada dugaan intimidasi kepada warga.
Meski korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu, ia merasa keberatan dengan cara penyampaian sang Ketua RT hingga akhirnya memutuskan untuk merekam dan mengunggah kejadian itu ke media sosial.
Siti Merasa Heran Urusan Fasilitas Publik Dibebankan ke Warga
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Ketua RT tersebut diketahui bernama Safaruddin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua RT 09 RW 02.
Sementara itu, korban yang mengalami kejadian kurang menyenangkan ini bernama Siti, seorang warga Gang Dame, Dusun XI, Desa Bandar Klippa.
Siti sendiri diketahui memiliki sebuah toko usaha penjualan tas yang berlokasi di Jalan Medan-Batang Kuis, kawasan Simpang Jodoh.
Setelah rekaman video pungli tersebut menjadi perbincangan hangat di jagat maya, Pemerintah Kecamatan Percut Seituan langsung turun tangan memfasilitasi mediasi.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan ke jalur hukum.
Safaruddin selaku Ketua RT telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Di sisi lain, Siti selaku korban juga telah berbesar hati menerima permintaan maaf tersebut.
Kades Sebut Inisiatif Sendiri dan Larang Penggunaan Stempel RT
Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, menegaskan bahwa aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh jajarannya tersebut berada di luar sepengetahuannya.
Suripno juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengangkat Safaruddin secara langsung, melainkan yang bersangkutan diangkat oleh Kepala Dusun XI.
Ia membenarkan bahwa perselisihan antara kedua warga tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme saling memaafkan.
"Saya tidak tahu menahu, ini murni hanya masalah miskomunikasi saja," ujar Suripno.
Menurut Suripno, kegiatan gotong royong pembiayaan tersebut sebenarnya merupakan inisiatif lama dari warga dan RT setempat yang sudah berlangsung terus-menerus.
Namun, ia menyayangkan adanya kesalahan komunikasi dalam penyampaian di lapangan sehingga membuat salah satu pihak merasa tersinggung.
Terkait lembaran proposal yang menggunakan kop resmi, Suripno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Ketua RT yang menyalahi aturan.
Ia melarang keras penggunaan stempel ataupun kepala surat resmi bagi perangkat di tingkat RT, bahkan larangan serupa juga berlaku untuk Kepala Dusun.
"Saya yakin maksud dari Ketua RT tersebut sebenarnya seribu persen baik, tetapi caranya saja yang kurang tepat," kata Suripno.
Ia mengingatkan agar tidak boleh ada lagi bahasa intimidasi seperti mengancam tidak akan membantu warga jika terjadi masalah di kemudian hari.
Suripno menyarankan agar komunikasi kepada warga dilakukan dengan bahasa yang santun atau cukup dengan ajakan patungan secara lisan tanpa dokumen formal.
Siti sendiri mengaku heran mengapa urusan perbaikan fasilitas publik seperti lampu penerangan jalan harus dibebankan secara mandiri kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemeliharaan infrastruktur seperti itu seharusnya menjadi tanggung jawab penuh dari pihak pemerintah daerah.
(dra/tribun-medan.com)