SURYA.co.id, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang kini tengah bergulir.
Di antara perubahan yang diatur dalam Raperda ini adalah rencana penambahan alokasi reses setiap tahunnya.
Selama ini, masing-masing dewan memiliki jatah 3 kali dalam setiap tahun sidang dan melalui perubahan regulasi ini, reses direncanakan menjadi 6 kali dalam setiap tahun sidang.
Dalam Raperda ini juga diusulkan adanya penambahan pemberian fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya selain sewa tempat beserta perlengkapannya dan konsumsi.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, terkait materi muatan Raperda ini, pada prinsipnya Pemprov menyambut baik sebagai komitmen bersama untuk menyelaraskan ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 beserta perubahannya dengan ketentuan regulasi yang saat ini berlaku sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum yang ada.
Baca juga: DPRD Jatim Ajak Warga Surabaya Kawal Pemerintahan demi Demokrasi Berkualitas
"Harapan kami pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tetap pada koridor pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Emil kepada SURYA.co.id, Senin (6/7/2026).
Penegasan Emil ini disampaikan saat ia hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tersebut.
Ini menjadi rangkaian dari produk regulasi yang digodok sejak bulan lalu.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dengan didampingi Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim. Sebanyak 74 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna.
Dari penjelasan dewan sebelumnya, penambahan alokasi reses ini dinilai penting dengan dalih jumlah penduduk Jawa Timur yang besar.
DPRD Jatim memang biasanya mengagendakan 3 kali reses dalam setahun.
Dan di masing-masing masa reses, setiap anggota dewan mendapat jatah 6 titik.
Sehingga, jika ditotal maka setiap anggota DPRD Jatim dalam setahun bisa menggelar reses di 18 lokasi atau titik.
Dalam hitungan dewan, dengan alokasi tersebut maka total 120 dewan hanya bisa mengumpulkan sekitar satu juta tiga ratusan orang.
Jumlah ini dinilai jauh dari total warga Jawa Timur. Mengingat, reses sedianya menjadi ajang serap aspirasi masyarakat oleh dewan.
Sehingga, kenaikan dua kali lipat ini dinilai menjadi kebutuhan DPRD Jatim yang mewakili sekitar 42 juta masyarakat di Jawa Timur.
Sementara, rencana pemberian bingkisan atau souvenir kepada peserta reses juga dimasukkan dalam produk regulasi tersebut.
Pertimbangan yang disampaikan dewan sebelumnya adalah karena selama ini, warga yang hadir dalam reses dewan tidak mendapat bantuan uang transportasi dari APBD. Hanya berupa makan dan minum.
Meski memberikan dukungan terhadap Raperda ini, Emil mengungkapkan terkait dengan penambahan masa reses dari 3 kali menjadi 6 kali dalam setiap tahun sidang, mengingat penambahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Maka, diperlukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Berkenaan dengan penambahan fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya, dapat kami sarankan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan barang yang terkait," jelas Emil yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.