Korban Kekejaman Taufik Hidayat Diduga Tak Cuma YTR, LPSK Siap Lindungi, Polisi Tambah Jeratan Pasal
Musahadah July 06, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Fakta baru terungkap dari kasus penyekapan dan penyiksaan perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial YTR (29) oleh Taufik Hidayat (30).

Diduga korban penganiayaan Taufik Hidayat tak hanya YTR, tapi banyak perempuan lain. 

Hal ini setelah muncul banyak kesaksian banyak perempuan yang mengaku dianiaya pria yang sama, Taufik HIdayat, di media sosisal.   

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mendorong para korban yang merasa pernah mengalami kekerasan oleh Taufik Hidayat untuk berani bersuara dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 "LPSK mendorong korban lain untuk speak up, tidak perlu takut. Segera sampaikan ke LPSK jika ada situasi khusus ancaman, intimidasi, atau lainnya," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7/2026).

Baca juga: Kondisi Terkini YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat, Disterilkan Jelang Operasi

Sri menjelaskan LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang memiliki informasi penting terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat.

Bentuk perlindungan yang disiapkan LPSK cukup komprehensif, mulai dari pendampingan hukum hingga pengamanan fisik secara melekat.

"Jika ada ancaman nyata kepada korban dan saksi, LPSK siap memberikan pengamanan. Bagi korban lain, diharapkan segera lapor kepolisian dan mengajukan permohonan ke LPSK melalui hotline center kami," lanjutnya.

Hingga saat ini, LPSK mencatat telah menerima enam permohonan perlindungan terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap korban utama berinisial YTR.

Enam pemohon tersebut terdiri dari korban YTR sendiri, tiga anggota keluarga korban, dan dua orang saksi.

Sri menyebutkan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut jika ada korban baru yang melapor. 

Terkait kondisi psikologis YTR, saat ini proses asesmen masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.

"Pemohonnya masih enam, belum ada penambahan. Kalau korban lain sampai hari ini belum ada info (masuk) ke LPSK," jelas Suparyati.

Jeratan Pasal Taufik Hidayat Bertambah

Di bagian lain, polisi menambahkan sejumlah pasal untuk menjerat Taufik Hidayat. 

Penambahan pasal untuk menjerat Taufik Hidayat berarti ancaman hukuman untuk pria yang berprofesi sebagai debt collector tersebut bisa lebih berat.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantaran Perdagangan Orang Polda Jabar, Kombes Rumi Untari menyampaikan perkembangan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29), Senin (6/7/2026).

"Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat (3/7/2026), dari Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Itwasda) maupun Propam dan Wassidik, serta melibatkan Divkum," ujarnya.

Hal tersebut sebagai bentuk salah satu profesionalisme kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap Taufik Hidayat. Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Polisi memasukkan pasal kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilakukan.

"Ini kabar bagus, bahwa Taufik Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," ujar Hendra.

Hendra menegaskan, total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara.

"Tetapi, tentu saja kami telah memenuhi unsur pasal ini, akan kami perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti di persidangan akan kami lakukan pemantauan, sehingga hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya," kata Hendra.

Kabid Humas menegaskan, apa yang telah dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR termasuk dalam penyiksaan sadis bahkan sangat sadis, di mana pelaku melakukan perbuatan itu dalam waktu yang cukup panjang.

"Saat ini, kami masih dalam proses pelengkapan pemberkasan ya. Perlu waktu dan kami yakinkan jika kami melakukan proses penyidikan secara profesionalisme dan kami akan lakukan pemeriksaan tersangka lebih dalam lagi dengan pasal yang baru lagi, apabila nanti bisa kami terapkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan sebanyak 31 saksi. Namun, jumlah ini akan terus bertambah sesuai kebutuhan guna memperkuat konstruksi hukum.

Kondisi Terkini YTR

SANTAI - Tampang Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR saat ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) malam. Gerak-geriknya bikin DPR geram.
SANTAI - Tampang Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR saat ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) malam. Gerak-geriknya bikin DPR geram. (kolase Tribun Jabar)

Kasus penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat kini sudah terang benderang, namun penderitaan korban YTR belum usai. 

YTR harus menjalani sejumlah operasi untuk bisa hidup lebih baik. 

Hal ini beralasan karena penganiayaan yang dilakukan Taufik telah meninggalkan cacat permanen hingga kebutaan pada YTR.    

Saat ini, perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Fitra Hergyana mengungkap kondisi terbaru YTR. 

YTR kini sudah bisa duduk dan mulai beraktivitas, meski masih menjalani masa pemulihan serta menunggu tindakan operasi.

dr. Fitra Hergyana mengatakan tim medis telah melakukan debridement atau pembersihan luka sebagai bagian dari penanganan awal sebelum operasi dilakukan.

"Kemarin Pak Dirut sudah menyampaikan. Alhamdulillah pasien saat ini memang sudah bisa duduk, sudah bisa dapat beraktivitas. Dan juga kita kemarin sudah melaksanakan debridement atau pembersihan luka sambil dengan menunggu operasi. Saat ini memang sedang pemulihan dan sedang menunggu operasi," ujar Fitra, Jumat (3/6/2026).

Meski demikian, kata dr. Fitra Hergyana, tindakan operasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena tim medis masih fokus menangani infeksi yang dialami pasien.

"Kita saat ini kan memang masih ada infeksinya. Tadi makanya kenapa steril, begitu setelah infeksinya tertangani kita langsung dilaksanakan," katanya. 

Selain penanganan fisik, tim medis juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang disebut masih dalam tahap pemulihan.

"Kemarin kan yang pertama adalah kita pembersihan lukanya, dari infeksi-infeksinya, dan juga pemulihan dari psikisnya. Jadi setelah itu ini baru kita ke step-by-step," ucapnya.

Fitra menjelaskan, proses operasi yang akan dijalani YTR tidak cukup dilakukan satu kali.

Tim dokter akan mengevaluasi hasil operasi pertama sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Ini juga operasi ini nggak bisa sekali, perlu beberapa kali. Jadi kita melihat adalah bagaimana dari operasi yang pertama, dilihat hasilnya dulu baru sambil melihat perkembangannya semuanya secara komprehensif," katanya.

Untuk menangani YTR, RSHS membentuk tim gabungan yang melibatkan sekitar 40 dokter. Tim tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh aspek kesehatan pasien tertangani secara menyeluruh.

"Kita juga membentuk tim dokter dari Kementerian Kesehatan RSHS sekitar 40 dokter. Jadi kita betul-betul secara komprehensif penanganannya," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.