TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyiksaan di daycare Little Aresha memasuki babak baru.
Jumlah tersangka bertambah setelah dilakukan sederet pemeriksaan lebih detail.
Sebelumnya jumlah tersangka telah ditetapkan sebanyak 17 orang.
Kini jumlah tersangka bertambah 14 orang.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pun memanggil 14 tersangka tambahan untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap 14 tersangka dilakukan pada Senin (6/7/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pasca ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Kamis (2/7/2026).
Dari 14 tersangka, ada satpam dan petugas kebersihan yang ikut terseret.
Baca juga: Ketua Yayasan & Kepala Daycare Little Aresha Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis, Ada Tersangka Baru?
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan 14 tersangka yang baru ditetapkan terdiri atas 10 pengasuh, satu petugas keamanan (satpam), dan satu petugas kebersihan.
Dua tersangka lainnya juga berasal dari karyawan bagian administrasi pada daycare yang terletak di Umbulharjo tersebut.
"Penambahan tersangka dilakukan pada Kamis kemarin. Sebelumnya sudah ada 13 tersangka yang telah kami limpahkan ke kejaksaan (tahap II). Dengan penetapan 14 tersangka baru, total keseluruhan tersangka menjadi 27 orang," ungkap Iptu Apri Sawitri, dikutip dari TribunJogja, Senin (6/7/2026).
Tersangka mayoritas merupakan pengasuh yang bertugas mengurus anak-anak yang dititipkan di daycare.
Mereka bersinggungan langsung dengan anak-anak yang diikat tersebut.
Sedangkan satpam dan petugas kebersihan memiliki peran yang sama.
Tak bersinggungan langsung dengan anak-anak, satpam dan petugas kebersihan jadi tersangka karena mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi.
Mengetahui anak-anak diikat, mereka justru menutupi dan tidak melaporkannya ke penegak hukum.
"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat ketentuan mengenai pihak yang melakukan, turut serta maupun membiarkan terjadinya tindak pidana. Orang yang mengetahui tetapi membiarkan juga dapat dikenakan pasal yang sama," jelas Iptu Apri Sawitri.
Meski status hukum sudah ditetapkan, 14 orang tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.
Langkah penahanan masih belum diputuskan karena proses pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung.
Penyidik memilih untuk berhati-hati dengan mengumpulkan seluruh keterangan sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
Saat ini, tahapan yang dilakukan masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil evaluasi lengkap melalui mekanisme gelar perkara.
Keputusan terkait penahanan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dalam gelar perkara tersebut.
Proses penyidikan pun belum dinyatakan selesai karena masih ada saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa.
Situasi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut masih memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul dari pemeriksaan berikutnya.
Hal ini juga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Untuk penahanan masih akan kami bahas melalui gelar perkara. Proses penyidikan juga masih berjalan karena masih ada saksi yang diperiksa dan kemungkinan perkara ini masih dapat berkembang," ungkap Apri Sawitri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap dinamis.
Setiap perkembangan baru akan sangat menentukan arah penanganan kasus ke depan.
Oleh karena itu, keputusan final terkait status para tersangka masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, kasus ini masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir penyidikan.
Baca juga: Hakim Aktif Diperiksa Little Aresha Yogyakarta, Pernah Numpang di Rumah Ketua Yayasan, KTP Dipinjam
Jumlah korban yang terdata dalam kasus ini terus mengalami peningkatan seiring berjalannya proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah memeriksa sebanyak 144 anak yang diduga menjadi korban.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat sekitar 60 anak lainnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, total korban diperkirakan dapat mencapai lebih dari 200 anak.
“Pemeriksaan korban sempat kami tunda karena penyidik harus menyelesaikan proses penetapan tersangka agar tidak terkendala batas waktu penahanan. Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan,” ucap Ipda Apri Sawitri.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga memastikan bahwa para korban mendapatkan penanganan yang layak, terutama dari segi kesehatan fisik maupun psikologis.
Untuk mendukung hal tersebut, Polresta Yogyakarta menggandeng RSUP Dr. Sardjito sebagai mitra dalam memberikan pendampingan medis dan psikologis secara menyeluruh.
Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, evaluasi psikologis, hingga pemantauan tumbuh kembang anak oleh tim dokter spesialis.
“Kami menyerahkan penanganan kesehatan anak kepada para ahli di RSUP Dr. Sardjito. Orang tua juga kami minta mengikuti seluruh rekomendasi tim medis agar proses pemulihan anak berjalan optimal,” jelas Apri.
Berdasarkan pemantauan sementara, kondisi psikologis para anak korban disebut menunjukkan perkembangan yang relatif baik dari hari ke hari, meskipun pendampingan intensif tetap terus dilakukan.
(TribunTrends/Ninda)