BANGKAPOS.COM--Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang menangani perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah tim hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan, termasuk dugaan dua hakim yang tertidur saat sidang berlangsung.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan telah disampaikan secara resmi kepada KY disertai sejumlah bukti pendukung.
Menurutnya, dua hakim anggota yang dilaporkan karena diduga tertidur adalah Eryusman dan Mardiantos.
"Ada dua hakim, Hakim Eryusman dan Hakim Mardiantos, yang selama persidangan tidur di persidangan. Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka bisa mengamati jalannya persidangan kalau mereka tertidur. Semua itu terekam sehingga mudah dibuktikan," ujar Ari.
Selain dua hakim tersebut, tim hukum juga melaporkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto.
Keduanya dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan selama proses pembuktian.
Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.
Ari menjelaskan, laporan kepada KY turut dilengkapi dokumen pendukung, termasuk rekaman video dan presentasi yang memuat kronologi dugaan pelanggaran etik selama persidangan.
"Kami berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Tadi kami juga sudah bertemu Ketua Komisi Yudisial dan beliau menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya," katanya.
Baca juga: Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas, Haaland Samai Messi dan Mbappe, Harry Kane Terus Mengintai
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga memastikan telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir mengatakan permohonan banding telah didaftarkan beberapa hari setelah putusan dibacakan.
"Atas putusan tersebut kami telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu sudah resmi didaftarkan," ujar Dodi.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti hingga Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun sesuai ketentuan yang didakwakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa sebelumnya menyebut proyek tersebut tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan yang memadai, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.
Hingga kini proses hukum masih berlanjut di tingkat banding, sementara laporan dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim kini menunggu tindak lanjut dari Komisi Yudisial sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
(Tribunnews/Rifqah/Bangkapos.com)