Walhi Lampung Kritik Proyek PLTP Sekincau, Dinilai Ancam TNBBS dan Picu Konflik Sosial
Reny Fitriani July 06, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melayangkan kritik keras terhadap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau di Lampung Barat.

Baca Juga: Walhi Soroti Kerusakan Perbukitan Bandar Lampung sampai Banjir Berulang

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Mustakim, Walhi Lampung menilai bahwa proyek yang digarap oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau ini minim transparansi.

Serta mengancam kelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

"Aktivitas pembangunan yang dimulai sejak awal tahun 2026 ini berjalan tanpa adanya keterbukaan dokumen perizinan kepada publik," kata Mustakim, kepada Tribun Lampung, Senin (6/7/2026). 

Ia mengatakan, hingga saat ini bahwa pihak perusahaan bersama pemerintah belum mampu menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan. 

Hingga menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek kepada masyarakat. 

Mustakim menjelaskan bahwa masyarakat di desa penyangga lokasi panas bumi tersebut sama sekali tidak pernah diajak berdialog.

Baik oleh pemerintah daerah maupun pihak korporasi dan warga setempat telah berulang kali meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan. 

​"Masyarakat sekitar adalah subjek yang akan terdampak langsung, atas dasar hukum apa proyek ini dijalankan jika legalitas perizinannya saja tidak bisa diverifikasi oleh publik," papar Mustakim.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengingatkan bahwa lokasi proyek tersebut berada di bentang alam TNBBS yang memegang status internasional.

TNBBS adalah bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO.

"TNBBS ini satu-satunya hutan hujan tropis tersisa di Provinsi Lampung," kata Irfan.

​Irfan menambahkan, TNBBS merupakan habitat krusial bagi satwa kunci yang dilindungi.

Diantaranya harimau Sumatra, gajah Sumatra, berbagai jenis burung dan flora endemik beresolusi konservasi tinggi.

Walhi menilai, klaim energi bersih atau transisi energi yang digaungkan pemerintah dan korporasi sering kali bias. 

"Mereka dianggap hanya fokus pada angka pengurangan emisi karbon, namun menutup mata terhadap dampak sosial dan ekologis di lapangan," ujar Irfan. 

​Menanggapi klaim PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau di media massa yang menyebut aktivitas di lapangan hanyalah perapihan akses jalan.

Kemudian rehabilitasi kawasan menggunakan pohon endemik Walhi Lampung membeberkan fakta sebaliknya.

​Berdasarkan temuan Walhi di lapangan, terjadi pembukaan lahan dalam skala luas untuk infrastruktur pendukung.

Seperti akses jalan telah dibuka cukup panjang dengan lebar lebih dari 5 meter.

Persiapan tapak sumur (wellpad), pengeboran, dan jaringan pipa uap.

Walhi juga mempertanyakan klaim rehabilitasi yang disebut-sebut oleh perusahaan. 

"Kami mempertanyakan di mana persisnya lokasi yang diklaim telah dilakukan rehabilitasi lahan tersebut," kata Mustakim.

​​Dampak dari ketertutupan informasi ini kini mulai menjalar ke ranah sosial. 

Walhi mencatat telah terjadi perpecahan dan perbedaan pandangan yang tajam (konflik horizontal) di tengah warga sekitar.

Hal tersebut akibat minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Walhi Lampung menegaskan bahwa transisi energi untuk mengatasi krisis iklim tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal dan kawasan konservasi.

​"Energi bersih harus lahir dari tata kelola yang bersih, transparan, demokratis, dan berkeadilan ekologis. Jangan sampai proyek ini justru melahirkan krisis ekologis dan konflik sosial baru atas nama energi hijau," tukas Irfan Tri Musri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.