Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Salah satu penulis dari buku Hukum Administrasi Pemilu, Supriyadi mengatakan bahwa hasil karya tersebut berangkat dari salah satu definisi nilai.
Menurutnya, hukum administrasi pemilu ini sama dengan menjaga nilai kedaulatan rakyat.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. Yang mana KPU melindungi hak kostitusional pemilih.
"Seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong itu sebenarnya yang dilindungi oleh hukum administrasi pemilu, hal itu tidak dilindungi oleh hukum administrasi negara," katanya dalam kegiatan bedah buku itu.
Ia juga menjelaskan dalam buku tersebut bagaimana hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan hukum pemilu tidak memberikan perlindungan kepada KPU untuk menjadikan surat edaran sebagai istrumen hukum pemilu.
Lebih lanjut, pria kelahiran Kabupaten Donggala itu menjelaskan bahwa dalam buku tersebut juga menjelaskan terkait peraturan kebijakan.
Menurutnya, apabila peraturan kebijakan telah diatur lebih dulu, maka kasus yang terjadi pada KPU Kota Banjar Baru tidak akan terjadi.
Baca juga: Buol Perkuat Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Perumahan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) terhadap empat komisioner KPU Kota Banjarbaru, termasuk sang ketua pada Februari 2025 lalu.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tetap menggunakan surat suara lama meskipun terdapat pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Dalam buku ini diatur yang namanya peraturan kebijakan, kalau saja buku ini hadir dari awal maka KPU berdasarkan aspek keadaan yang dihadapi dia bisa melakukan aktivitas 'Beleidsregel'. Yang mana menyampingkan norma yang ada untuk melindungi kepentingan pemilih," jelasnya.
Supriyadi menjelaskan bahwa buku dengan 226 halaman itu bisa melindungi KPU secara hukum.
Bedah buku Hukum Administrasi Pemilu itu di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota di Aula Lantai III Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemilu untuk mendiskusikan perkembangan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Sulteng khususnya Kota Palu.
Kegiatan bedah buku ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Palu dalam meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus memperkuat pemahaman publik terhadap aspek hukum yang mengatur seluruh tahapan pemilu.
Baca juga: 85 Peserta Lolos Sidang Akhir Seleksi Bintara dan Tamtama Polri di Polda Sulteng
Buku Hukum Administrasi Pemilu yang dibedah dalam kegiatan tersebut merupakan karya lima akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yakni Prof. Dr. Aminuddin Kasim, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Naharuddin, Leli Tibaka, dan Supriyadi.
Buku tersebut diterbitkan pada Mei 2026 dan membahas berbagai aspek hukum administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. (*)