TRIBUNKALTIM.CO - Senin (6/7/2026) pihak mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang mengadili kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kepada Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Nadiem Makarim menyinggung dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keempat hakim yang menangani perkaranya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir di Jakarta mengatakan, “Alhamdulilah kami sudah membuatkan laporan kepada KY terkait dengan kasus yang kami tangani, kasus Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat.”
Laporan yang dibuat kubu Nadiem Makarin terhadap 4 hakim tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim.
Baca juga: Penjelasan Menko Yusril soal Kemungkinan Nadiem Makarim Mendapatkan Amnesti dari Prabowo
Kuasa hakim Nadiem Makarim menyebut laporan itu telah dilengkapi dengan bukti-bukti nyata.
Ari menyebutkan putusan atau vonis terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar, memang sah. Putusan itu dijatuhkan Selasa, (30/6/2026).
Namun, dia menyesalkan adanya “manipulasi” terhadap fakta-fakta persidangan oleh keempat hakim.
Keempat hakim adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim dan tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
“KY bisa mengecek apakah benar laporan kami.
Di situ terlihat banyak sekali fakta yang seharusnya ada dalam putusan tersebut, tapi tidak disampaikan atau sebaliknya tidak ada fakta-fakta tersebut, tapi malah disampaikan,” ucap Ari.
Ari mengatakan Hakim Purwanto sudah dijatuhi putusan nonpalu oleh KY dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, Purwanto justru ditunjuk lagi sebagai hakim yang mengadili kasus Nadiem.
Menurut sang kuasa hukum, hal itu menunjukkan pengabaian terhadap putusan KY.
Adapun sanksi nonpalu adalah hukuman disiplin bagi hakim yang melarang mereka memeriksa, mengadili, atau menangani perkara.
Selama masa sanksi, hakim dibebastugaskan dari pekerjaan utamanya dan menjalani pembinaan, biasanya di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, serta tidak menerima tunjangan hakim.
“Lalu yang kedua, hakim Purwanto dan hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan imparsial dalam proses peradilan ini,” ujar Ari.
Dia mengklaim kedua hakim itu seperti mengabaikan fakta-fakta yang meringankan Nadiem.
Di sisi lain, fakta yang memberatkan digali sedemikian rupa.
Contohnya, menurut dia, adalah keterangan saksi Fiona Handayani (mantan Stafsus Mendikbudristek) dan saksi Andre Soelistyo (komisaris dan mantan CEO GoTo) yang menguntungkan bagi terdakwa, tetapi dipotong-potong.
Kemudian, Ari menuding ada ketidakadilan dalam persidangan.
Dia berkata jaksa diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi sampai 50-an orang.
Di sisi lain, pihak Nadiem disetop setelah menghadirkan lima saksi.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim divonis 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Di persidangan majelis hakim sebelum membacakan putusannya, mejelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026).
Dia berkata terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," imbuhnya.
Terakhir keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Sementara itu dalam pertimbangan meringankan putusan, majelis menyatakan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
"Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Hakim Purwanto.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Laptop Chromebook, Kuasa Hukum: Sudah Didaftarkan
(Tribunnews/Febri/Rahmat Fajar Nugraha)