Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

"Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Seharusnya berdasarkan amanah PP No. 28/2024 fokus pada peringatan Kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," kata Ketua Formasi Heri Susanto di Jakarta, Senin.

Melalui aturan tersebut, Heri mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai.

Tak hanya itu, Heri mengatakan pihaknya juga menyoroti Kemenkes yang menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai acuan regulasi.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara produsen tembakau, sehingga Indonesia berbeda dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat.

Di sisi lain, Institute for Development of Economics and Finance (NDEF) menilai aturan penyeragaman kemasan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara sebesar Rp27,7 triliun secara tahunan (year on year).

Berdasarkan perhitungan INDEF, penyeragaman kemasan juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi minus 0,53 persen jika dilihat dari skenario pembatasan ketat pada pemajangan produk dan iklan tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah aturan yang berpotensi menekan industri legal.

Menurutnya, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan kontraksi terhadap perekonomian nasional.

"Pemerintah lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," kata Tauhid.