Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Inspektorat Aceh Tenggara telah menuntaskan pemeriksaan reguler penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di tiga kecamatan, di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Ketiga kecamatan tersebut masing-masing, yakni:
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Tuntaskan Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II, Total Rp78,9 Miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Senin (6/7/2026), mengatakan bahwa Tim Auditor Inspektorat Aceh Tenggara mulai melaksanakan pemeriksaan sejak Mei 2026 di tiga kecamatan tersebut.
Selanjutnya, tim akan melanjutkan pemeriksaan reguler ke Kecamatan Babul Rahmah dan Kecamatan Tanah Alas.
Menurut Zul Fahmy, pemeriksaan reguler Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa.
Audit tersebut meliputi pemeriksaan administrasi keuangan, aset bergerak dan aset tidak bergerak, serta kelengkapan kendaraan dinas Pengulu Kute (Kepala Desa), seperti kondisi lampu kendaraan, bukti pembayaran pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain pemeriksaan administrasi, tim auditor juga melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan proyek fisik dan pengadaan barang maupun jasa yang dibiayai Dana Desa.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya dugaan mark up maupun penyimpangan anggaran.
"Dalam audit reguler ini, tim bekerja secara profesional dan transparan hingga pemeriksaan ini harus dituntaskan sampai dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masing-masing desa.
Pemeriksaan dana desa ini bukan saja diperiksa secara administrasi. Akan tetapi mengecek proyek fisik dan pengadaan lainnya agar tidak terjadi dugaan mark up," pungkas Zul Fahmy.
Baca juga: GeRAK Aceh Soroti Penggunaan Dana Desa 2025, Minta Audit Mendalam dan Transparan
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengapresiasi langkah Inspektorat Aceh Tenggara dalam melaksanakan pemeriksaan reguler Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Askhalani berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kerugian yang berdampak pada keuangan negara atau masyarakat, maka kerugian tersebut harus segera dipulihkan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga dalam pemeriksaan ini apabila ada indikasi temuan yang merugikan rakyat, ini harus dilakukan pengembalian uang rakyat ke kas daerah secara transparan.
Tetapi, kalau temuan tidak dilakukan pengembalian dengan waktu yang ditentukan, maka ini harus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, apalagi kalau temuan ini sampai merugikan negara akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," kata Askhalani . (*)
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Reguler Dana Desa, GeRAK Minta Auditor Bekerja Profesional