TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polres Situbondo bersama Polsek Panji menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tatang Purwohadi bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah paket sabu dengan total berat 4,41 gram yang diduga siap diedarkan.
"Dalam penggerebekan itu, tim gabungan tidak hanya mengamankan tersangka, melainkan juga menyita barang bukti sejumlah paket sabu sebesar 4,41 gram siap edar," ujar Tatang, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Pemkab Situbondo Gelar Sunatan Massal Gratis Hingga 12 Juli, Target 1.000 Anak
Tatang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo dan Polsek Panji.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," katanya.
Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Situbondo untuk mencegah peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Panji.
Baca juga: Mancing di Pantai Bama Situbondo, Warga Banyuwangi Hilang Terjatuh di Palung
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun asal-usul barang haram tersebut," pungkas AKP Nurmansyah.