Kebakaran TPA Jatiwaringin, WALHI Nilai Pemkab Tangerang Abaikan Mandat UU Persampahan
Abdul Rosid July 06, 2026 07:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memasuki hari ketujuh pada Senin (6/7/2026). 

Hingga kini, api masih terus dilakukan upaya pemadaman lantaran bara di dalam tumpukan sampah masih terus berkobar.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, terdapat tiga helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tampak bergantian melakukan water bombing dengan membawa kantong air (bambi bucket) berkapasitas besar. 

Helikopter tersebut terbang rendah di atas area TPA, kemudian menjatuhkan air tepat ke titik-titik yang masih mengeluarkan asap.

Di darat, puluhan petugas gabungan juga masih berjibaku melakukan pemadaman.

Baca juga: Tangis Lansia Korban Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Suami Meninggal Gegara Idap Asma

Mereka menyebar di beberapa titik sambil menggelar selang pemadam hingga ke atas gunungan sampah. 

Penyemprotan air dilakukan secara terus-menerus untuk mendinginkan area yang masih berpotensi memicu kobaran api kembali.

Selain petugas pemadam kebakaran, sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di atas timbunan sampah. 

Alat berat tersebut, mengurai dan membalik lapisan sampah yang telah terbakar agar bara api yang berada di bagian dalam dapat dijangkau proses pemadaman.

Di tengah proses pemadaman yang masih berlangsung, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Muhammad Aminullah, menilai kebakaran yang kembali terjadi di TPA Jatiwaringin bukan sekadar insiden biasa.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan persoalan yang terus berulang dan mencerminkan masih adanya masalah mendasar dalam tata kelola pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Ini enggak bisa dilihat sebagai satu kejadian biasa. Kebakaran TPA ini sudah berulang. Jatiwaringin pernah terbakar pada 2023, sekarang terbakar lagi," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

"Artinya ada masalah serius yang belum diselesaikan," imbuhnya.

Ia menyebut, pola serupa juga terjadi di sejumlah TPA lain, seperti Bantar Gebang Bekasi, dan Rawa Kucing Kota Tangerang, yang beberapa kali mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Aminullah, persoalan utama berasal dari masih digunakannya sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Ia menjelaskan, sistem tersebut membuat sampah terus menumpuk menjadi gunungan besar yang menghasilkan gas metana dalam jumlah tinggi. 

Gas itu, kata dia, tidak dikelola ataupun ditangkap sehingga menjadi sumber kerawanan kebakaran.

"Open dumping menghasilkan gas metana yang tinggi. Gas itu dibiarkan menumpuk di dalam gunungan sampah tanpa ada pengelolaan. Itu menjadi bom waktu," papar Aminullah.

Aminullah juga menilai, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih bergantung pada TPA berbasis open dumping sebagai fasilitas utama pengelolaan sampah.

Padahal, menurutnya, praktik tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kalau melihat mandat undang-undang, seharusnya praktik open dumping sudah tidak digunakan lagi. Tapi sampai sekarang masih dipakai," ucapnya.

"Jadi bukan hanya ada kesalahan pengelolaan, tetapi juga ada pengabaian," tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola operasional TPA memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan lokasi tersebut sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap penanganan yang telah dilakukan.

"DLH dalam hal ini paling bertanggungjawab, apalagi kalau sudah melibatkan kelalaian dan pengabaian seperti itu," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, sedang melakukan pemantauan di sejumlah titik area kebakaran TPA Jatiwaringin sehingga belum memberikan tanggapan resmi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.