PPPK Ditangkap di Hotel, Polda Babel Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas
Asmadi Pandapotan Siregar July 06, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kronologi terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial FB (34) di sebuah kamar hotel di Kota Pangkalpinang pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan setelah menangkap FB, penyidik langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di kawasan Perumahan Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa lima plastik klip bening besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, 16 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan butir pil ekstasi merek Heineken berwarna kuning.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai POM dan Laboratorium Forensik, dari seluruh barang bukti yang diamankan diketahui terdapat 616 gram sabu murni.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ronald menjelaskan, hasil penyelidikan dan pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

"Melalui ekstraks handphone milik FB dan pengakuan FB bahwa ditemukanlah alat bukti keterkaitan asal barang bukti narkotika, dari seorang narapidana atau wargabinaan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang," ujar Kombes Pol Ronald, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Polda Babel Kembangkan Kasus Narkoba, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Naik Status Jadi Tersangka

Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 wib, aparat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Penyidik meminta bantuan kepada PLH KPLP Lapas untuk dapat menggeledah dan menyita handphone KE yan diduga digunakan KE di dalam Lapas Narkotika," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan pengecekan melalui ekstrak oleh ahli terhadap barang bukti handphone, diketahui KE menggunakan empat nomor Whatsaap.

"Salah satunya memiliki kesesuaian komunikasi dengan handphone FB untuk transaksi narkotika, serta terdapat bukti chat lain ke banyak nmor mengendalikan transaksi narkotika di luar lapas," bebernya.

Sementara itu kini Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung telah melakukan gelar perkara, dengan hasil penetapan tersangka terhadap KE serta proses perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.