Sepekan Usai Penggeledahan PKBM Indonesia Negeriku, Kejari Tangerang Belum Tetapkan Tersangka
Abdul Rosid July 06, 2026 08:03 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Sepekan telah berlalu sejak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi.

Namun hingga kini, penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di lembaga tersebut belum memasuki babak penetapan tersangka.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) lalu sempat menyita perhatian publik. 

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PKBM, Kejari Kabupaten Tangerang Geledah Sekolah dan Kantor Pengelola di Kosambi

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOP. 

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp800 juta per tahun, dengan modus dugaan penggunaan data peserta didik fiktif.

Meski proses penyidikan telah berjalan dan penggeledahan dilakukan sejak sepekan lalu, Kejari Kabupaten Tangerang memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Hingga kini bidang Pidsus masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti tambahan lainnya. Sehingga belum ada penetapan tersangka," kata Teddy saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa saat ini penyidik masih meneliti dokumen-dokumen yang telah disita saat penggeledahan.

Langkah itu dilakukan, guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut Teddy, proses itu diperlukan agar setiap langkah hukum yang diambil penyidik memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa penyidikan dugaan korupsi dana BOP tidak hanya menyasar PKBM Indonesia Negeriku, melainkan juga mengarah ke delapan PKBM lainnya di Kabupaten Tangerang, Teddy belum memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia menegaskan penyidik masih memusatkan perhatian pada penyelesaian perkara yang saat ini tengah ditangani.

"Kami masih fokus pada perkara PKBM Indonesia Negeriku," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.