Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah memberikan pandangannya terkait proses pembuktian dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Baca juga: Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Kuasa Hukum Klaim Proyek Klien Rampung di Atas 90 Persen
Irzal menegaskan bahwa proses hukum pidana harus disandarkan sepenuhnya pada fakta-fakta. Alat bukti tersebut harus sah di persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau pemaksaan kehendak.
"Penegakan hukum pidana memiliki koridor teoritis yang ketat mengenai hubungan antara perbuatan dan kesalahan individu," kata ahli pidana FH Unila, Ahmad Irzal Fardiansyah saat diwawancarai Tribun Lampung seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (6/7/2026).
Irzal menjelaskan batasan-batasan kapan seseorang bisa atau tidak bisa dijatuhi hukuman pidana. "Jika dalam proses pembuktian ditemukan fakta keterlibatan, perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, serta adanya kesalahan dari pihak terkait," kata Ahmad.
Pihaknya menjelaskan bahwa jika tidak ada alat bukti yang mengarah pada fakta-fakta dan keterlibatan orang-orang yang dituduhkan.
"Kalau memang tidak bisa dibuktikan, tidak ada alat bukti yang mengarahkan kepada fakta dan keterlibatan orang-orang tersebut, maka tidak boleh dipaksakan," kata Irzal.
Akademisi Unila ini membedah prinsip dasar hukum pidana secara teoritis.
Irzal mengingatkan bahwa terjadinya suatu peristiwa pidana termasuk dalam perkara korupsi tidak serta-merta membuat semua pihak yang berada di lingkaran proyek tersebut bisa dipersalahkan.
"Perbuatan atau peristiwa pidananya mungkin memang terjadi, tetapi kadar kesalahan setiap orang belum tentu sama," kata Irzal.
Berdasar asas keadilan, harus ada penilaian yang jeli mengenai kesalahan individu atau mens rea.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang tidak ada kesalahan dari perbuatan yang terjadi, dalam hal ini mungkin korupsi, kalau dia memang tidak ada kesalahannya dalam perbuatan itu atau dalam tindak pidana itu, dia tidak boleh dipidana," kata Irzal.
Pihaknya menjelaskan mendudukkan perkara sesuai porsinya, namun sebaliknya ia juga menambahkan.
"Bahwa jika memang bisa dibuktikan ada keterlibatan dan didukung bukti yang kuat, maka silakan yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya secara hukum," kata Irzal. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)