Terlibat Kasus Jual Beli Lahan Rp2,1 Miliar, Kades Keciput Diberhentikan Sementara
Ardhina Trisila Sakti July 06, 2026 08:23 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha sudah menyandang status diberhentikan sementara semenjak 19 Juni 2026.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor 100.3.4/520/KEP/DPPKBPMD/2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Antar Waktu Desa Keciput periode 2020-2028.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan menyusul proses hukum yang menyeret Kepala Desa Keciput. 

"Jadi sementara ini status Kades Keciput diberhentikan sementara yang sudah ditetapkan dalam SK bupati," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, pada Senin (6/7/2026).

Menurut Antonio, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap.

Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan masih berstatus sebagai kepala desa, namun seluruh tugas dan kewenangannya dihentikan untuk sementara waktu.

"Diberhentikan sementara artinya status sebagai kades masih tetap, tetapi tugasnya dihentikan dalam jangka waktu tertentu sampai adanya putusan tetap atau inkrah dari pengadilan," jelasnya.

Selama proses hukum berlangsung, tugas kepala desa dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari unsur pemerintah desa.

Antonio menambahkan, keputusan mengenai status akhir Kepala Desa Keciput baru akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila nantinya terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan pemberhentian tetap, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, statusnya dapat dipulihkan kembali.

"Nanti setelah ada vonis tetap barulah dilakukan kejelasan terkait statusnya, apakah diberhentikan tetap atau dikembalikan lagi statusnya sebagai kepala desa aktif," katanya.

Antonio menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.

"Dasar hukumnya Undang-Undang tentang Desa, Pasal 41, yang menyatakan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih berdasarkan register perkara di pengadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat Kepala Desa Keciput telah terdaftar dan disidangkan di pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Untuk kasus Kades Keciput ini, perkaranya sudah diregister di pengadilan dan ancaman pidananya di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal yang dikenakan kepada terdakwa," katanya.

Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha diduga melakukan penjualan lahan seluas 2.000 meter persegi beralamat di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/RW04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sekitar Agustus 2024 lalu.

Lahan pinggir pantai itu dijual kepada korban seharga Rp2,1 Miliar dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening suami terdakwa.

Dalam prosesnya, terdakwa juga sempat menyerahkan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024.

Namun hingga rentang waktu Maret 2025, terdakwa tak kunjung selesai mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

Akhirnya, korban meminta pengembalian uang pembelian dan baru dikembalikan terdakwa sejumlah Rp650 juta.

Karena tak kunjung selesai, korban mengalami kerugian Rp1,3 Miliar sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.