Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Evaluasi kebijakan kenaikan tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) tetap perlu dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM, Pelaku Usaha Perjalanan Wisata di Lampung Juga Dipusingkan Naiknya Tarif Tol
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol yang dinilai cukup tinggi.
"Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," ujar Muklis usai rapat.
Ia menjelaskan, saat ini ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dikelola PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) di bawah PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah resmi diberlakukan sehingga tidak bisa langsung dibatalkan.
"Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat," katanya.
Selain membahas tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kondisi rest area hingga kualitas pelayanan di sepanjang ruas tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah, bukan keputusan perusahaan.
Menurutnya, besaran tarif ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui evaluasi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," jelas Charles.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peluang penurunan tarif dinilai sangat kecil.
"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," ujarnya.
Charles menambahkan, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Ia juga mengungkapkan, setelah tarif baru diberlakukan sempat terjadi penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum arus lalu lintas kembali normal.
"Data lalu lintas tersebut juga akan kami sampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)