Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Peluang tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Provinsi Lampung turun kecil. Hal itu yang diungkap pihak pengelola tol dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Lampung.
Baca juga: Komisi IV DPRD Lampung Minta Kenaikan Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dievaluasi
Pengelola tol Bakter Lampung, PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Lampung, Senin (6/7/2026).
Komisi IV DPRD Lampung mengundang pengelola tol untuk mengikuti RDP, di antaranya PT BTB Toll dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol yang dinilai cukup tinggi.
Kenaikan tarif tol Bakter yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 dengan penyesuaian sebesar Rp 500 per kilometer.Tarif terbaru tersebut sebagai berikut:
Atas kenaikan tarif tol itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta evaluasi. "Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," ujar Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri .
Menurut dia, saat ini ruas tol Bakter dikelola PT BTB Toll di bawah PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah resmi diberlakukan sehingga tidak bisa langsung dibatalkan. Namun, menurut dia, evaluasi tetap perlu dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
"Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat," katanya.
Selain membahas tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kondisi rest area hingga kualitas pelayanan di sepanjang ruas tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Direktur PT BTB Toll, Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah, dan bukan keputusan perusahaan.
Menurut dia, besaran tarif ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui evaluasi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, dan forum pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," jelas Charles.
Ia memastikan, seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pihak terkait. Namun, menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peluang penurunan tarif dinilai sangat kecil.
"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," ujarnya.
Charles menambahkan, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah tarif baru diberlakukan sempat terjadi penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum arus lalu lintas kembali normal.
"Data lalu lintas tersebut juga akan kami sampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)