TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dua tersangka pembunuhan Siti Munawaroh (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ternyata merupakan resedivis. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka berinisial Rofiq (26) dan Humaidi (19), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pernah terlibat kasus pencurian sound system pada 2025.
Akibat perbuatannya saat itu, keduanya sempat ditahan di Mapolsek Besuk sebelum kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pembunuhan.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, kedua tersangka bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Geger, Jasad Pria Bersarung Ditemukan Tergeletak di Probolinggo, Ada Bercak Darah di Kepala
"Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian sound system dan sudah ditahan di Polsek Besuk. Kejadiannya itu dilakukan di tahun 2025 lalu," kata Latif, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Terekam CCTV, Sopir Terpental ke Selokan, Usai Tabrakan Dua Truk, Keduanya Tak Punya SIM
Dalam perkara pembunuhan Siti Munawaroh, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Menurut Latif, ancaman hukuman yang dikenakan kepada kedua tersangka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Penemuan Jasad Wanita di Sumur Mati Probolinggo
"Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tidak ada toleransi kepada kedua pelaku ini, hukum dan keadilan harus ditegakkan," tambahya.