Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Di tengah proses pemadaman kebakaran yang telah memasuki hari ketujuh, terungkap fakta bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
TPA Jatiwaringin masuk dalam daftar sekitar 390 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang dikenai sanksi karena belum sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah.
Masuk Daftar 390 TPA yang Disanksi
Rizal menjelaskan, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahap menuju sanitary landfill.
"Jadi begini, TPA ini sebetulnya sudah dalam sanksi. Seluruh Indonesia itu ada sekitar 390 TPA yang disanksi," kata Rizal usai meninjau lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut akan mulai dilakukan secara intensif pada 1 Agustus 2026.
"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus," ujarnya.
Baca juga: Tangis Mak Saiyah di Tengah Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kenang Suami Meninggal Setelah Idap Asma
Baru Sebagian Terapkan Controlled Landfill
Meski masih berstatus disanksi, Rizal mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mulai menjalankan sebagian besar kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Salah satunya dengan mulai menerapkan sistem controlled landfill di sebagian area TPA.
"Hampir semua arahan dalam sanksi sudah dilaksanakan. Salah satunya adalah perintah agar sampah tidak lagi dikelola dengan open dumping, tetapi melalui controlled landfill," katanya.
Namun, penerapan sistem tersebut belum dilakukan di seluruh area.
Dari total luas TPA Jatiwaringin sekitar 33 hektare, baru sekitar 5 hingga 7 hektare yang telah menggunakan metode controlled landfill.
"Memang belum semuanya. Dari 33 hektare yang ada, sekitar 5 sampai 7 hektare yang sudah di-controlled landfill," ujar Rizal.
Api Diduga Berasal dari Area Open Dumping
KLH menduga titik awal kebakaran berasal dari area yang belum menerapkan sistem controlled landfill.
Meski demikian, Rizal menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara karena tim masih fokus pada proses pemadaman.
"Api sementara dimungkinkan berasal dari area yang belum controlled landfill. Penyebab pastinya belum kami dalami karena selama enam hari ini kami fokus pada pemadaman dan mencegah api meluas," katanya.
Ia memastikan penyelidikan penyebab kebakaran akan dilakukan setelah api benar-benar padam.
"Nanti setelah selesai, kami akan turun lagi untuk melihat apa penyebab utama kebakaran ini," ujarnya.
Perbaikan Dilakukan Bertahap
Selain mewajibkan penerapan controlled landfill, sanksi administrasi dari KLH juga mencakup perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sejumlah kewajiban teknis lainnya.
Menurut Rizal, seluruh pembenahan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat mengingat luas TPA mencapai sekitar 33 hektare.
Karena itu, proses perbaikan dilakukan secara bertahap atau multiyears.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, Rizal menegaskan KLH masih mengedepankan mekanisme sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pidana itu bukan langsung orang bisa dipidanakan. Roh dalam Undang-Undang Nomor 32 adalah pidana merupakan upaya terakhir," tuturnya.
Menurut Rizal, penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana, tetapi juga dapat ditempuh melalui sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Sementara itu, hingga Senin sore, proses pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin masih terus berlangsung. Petugas gabungan terus berupaya memadamkan titik-titik api dan bara yang masih tersisa agar kebakaran tidak kembali meluas.