Laporan Wartawan WartaKotaLive.com
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kecewa karena permintaannya untuk bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum juga mendapat respons.
Menurut Said, ia sudah tiga kali mengupayakan pertemuan dengan Purbaya untuk membahas wacana pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pesangon.
Namun hingga kini, pertemuan tersebut belum terealisasi.
Hal itu disampaikan Said usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Tiga Kali Minta Bertemu
Said mengatakan, pertemuan dengan Menteri Keuangan diperlukan untuk menyampaikan keberatan kalangan buruh atas rencana pengenaan pajak terhadap JHT dan pesangon.
Ia mengaku telah beberapa kali berusaha mengatur jadwal pertemuan, namun tidak memperoleh tanggapan.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media, saya sudah dua kali, tiga kali minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," kata Said.
Sebut Posisinya Setara Menteri
Said mengaku heran permintaannya belum ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, saat mengajukan pertemuan dirinya bertindak sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Presiden Partai Buruh.
Karena itu, menurutnya, komunikasi seharusnya bisa dilakukan secara langsung tanpa harus melalui mekanisme seperti organisasi masyarakat.
"Pak Purbaya mengatakan saya tidak pernah kirim surat. Saya minta ketemu sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," ujarnya.
Meski demikian, Said mengaku akhirnya tetap mengirim surat resmi permohonan audiensi.
Namun, hingga saat ini ia menyebut pertemuan belum juga terlaksana karena alasan Menteri Keuangan sedang berada di luar kota.
"Melalui kesempatan ini Pak Purbaya, kita kan sama-sama pemerintah. Sudahlah jangan menghindar begitu. Jangan bilang ke luar kota. Kita tahu kok Pak Purbaya ada di Jakarta, ngapain bilang ke luar kota," kata Said.
Tolak Wacana Pajak JHT dan Pesangon
Dalam kesempatan yang sama, Said kembali menegaskan sikap Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh yang menolak wacana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) maupun uang pesangon.
Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari hasil kerja pekerja selama bertahun-tahun, sehingga tidak layak dikenai pajak saat dicairkan.
Ia beralasan penghasilan pekerja sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga penerapan pajak terhadap JHT dinilai berpotensi menjadi pajak berganda.
"KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, kemudian dipotong pajak," tegas Said.
Selain JHT, pihaknya juga menolak apabila uang pesangon turut dikenai pajak.
Menurut Said, kebijakan tersebut akan semakin membebani pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan perpajakan yang menyangkut hak-hak buruh.