TRIBUN-MEDAN.Com - Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan, praktik serupa kini diduga juga terjadi pada proyek pengadaan mebel untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp48,4 miliar.
Temuan auditor menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses E-purchasing.
Negosiasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat dengan dua perusahaan rekanan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat:
Menariknya, proses negosiasi dilakukan di luar jam kerja, bahkan dini hari, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.
Keterlibatan Pejabat Dinas
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilham Bangun, sempat diamankan KPK bersama Bupati Syah Afandin, meski kemudian dibebaskan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Langkat, David Helgod Pardede, menjelaskan bahwa pengadaan secara E-purchasing dilakukan langsung oleh dinas terkait.
PPK proyek mebel tersebut adalah Supriadi, yang saat ini sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi smartboard.
Rincian Proyek Mebel
Proyek pengadaan mebel dibagi dalam dua paket besar:
Cakupan proyek berlangsung Februari–Juni 2025 untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Langkat.
Dugaan Mark-Up dan Kerugian Negara
Auditor menemukan indikasi mark-up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:
Total potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih, menandakan adanya kelemahan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi di Langkat tidak berhenti pada level kepala daerah, tetapi juga merembet ke proyek pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas untuk masa depan generasi muda.
Baca juga: Proyek Mebel Disdik Langkat Kejar Tayang, Negosiasi Hanya 8 Jam pada Dinihari
(cr23/tribun-medan.com)