TRIBUN-MEDAN.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp332,2 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah:
1. Irfan Asardi Siregar, eks Camat Medan Polonia.
2. Khairul Arminsyah Lubis, eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras).
3. Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, serta terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan),”tegas Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan:
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan:
Denda sebesar Rp50 juta masing-masing terdakwa, subsider satu bulan penjara bila tidak dibayar.
Uang Pengganti (UP) kerugian negara:
Hakim menegaskan, apabila sisa UP tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti.
Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 16 bulan penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca juga: Korupsi Dana BBM, Camat Medan Polonia Irfan Siregar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara