LGBT Masuk Sebagai Ancaman Nonmiliter, Pemkot Solo Godok Aturan dan Perkuat Edukasi di Sekolah
raka f pujangga July 06, 2026 09:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta mengambil langkah tegas merespons regulasi pusat dengan berencana segera menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Coffee Shop di Solo Dituding Jadi Tempat Nongkrong LGBT

Pemkot Solo Siapkan Surat Edaran Khusus
 
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 itu, menurut Respati, akan segera diterapkan di tingkat Kota Solo melalui penerbitan surat edaran khusus.

“Sudah ada Perpres yang di sana tertera, kita serius (menangani) terhadap LGBT, ateisme dan lain-lain. Nanti akan kita segerakan. Saya hari inj, atas nama pemerintah kota akan menjalankan Perpres tersebut untuk tidak menormalisasikan LGBT di Kota Surakarta,” ungkap Respati saat ditemui di kantor DPRD Solo usai mengikuti rapat paripurna, Senin (6/7/2026) siang.

Saat ini, Pemkot Solo masih menggodok bentuk implementasi aturan tersebut sebelum resmi diterbitkan.

Respati mengatakan kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam sebuah surat edaran khusus.

Namun, ia belum merinci isi aturan, sanksi, maupun waktu penerbitannya.

“Nanti dari ini ada Surat Edaran Khusus,” lanjutnya.

Edukasi hingga Sekolah Jadi Fokus

Selain menyiapkan surat edaran, Pemkot Solo juga berencana memperkuat penyuluhan dan sosialisasi hingga ke lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya penanganan LGBT.

Respati menilai pendidikan menjadi aspek penting dalam langkah pencegahan melalui pengawasan serta pendampingan di lingkungan sekolah.

Baca juga: Sosok Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM Diteror Isu LGBT: Saya Memang Tidak Punya Pacar, Tapi. . .

Hal tersebut juga berkaitan dengan sorotan DPRD Solo terhadap pembawa acara (MC) dalam berbagai kegiatan di Kota Solo yang dianjurkan tidak mengenakan busana perempuan bagi laki-laki maupun sebaliknya.

“Tentunya kita mulai dari edukasi dulu yang terpenting. Fundamentalnya di sekolah, nah ini pengawasan, bimbingan konseling, guru-gurunya penting sekali,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.