Terbongkar! Aiptu N Ternyata Residivis Pelanggaran Etik, Kini Kasus Ketiga
Daniel Ari Purnomo July 06, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Fakta baru kembali terungkap dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyeret Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan.

Di tengah penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri, rekam jejak pelanggaran etik oknum polisi tersebut mulai terbuka satu per satu.

Polda Jawa Tengah mengungkap, dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan yang dijalani Aiptu N dengan perempuan berinisial MAN (30) bukanlah pelanggaran pertama.

Baca juga: Tampang Aiptu N, Polisi Polres Tegal Kota yang Dilaporkan Hotman Paris Siram Air Keras Istri Siri

Sebelum kasus yang kini menjadi perhatian publik, Aiptu N ternyata pernah disidang karena menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.

Temuan itu membuat perkara yang kini dihadapi Aiptu N menjadi pelanggaran ketiga sepanjang kariernya sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N saat ini tengah menjalani dua proses sekaligus, yakni penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

"Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut," kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).

Selain pemeriksaan pidana, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan sidang kode etik.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," imbuh dia.

Polda Jawa Tengah juga mengungkap catatan pelanggaran lama yang dimiliki Aiptu N.

Menurut Kombes Artanto, pada 2010 yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin karena dua pelanggaran sekaligus, yakni mengonsumsi minuman keras serta menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah.

"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," ungkap Kombes Artanto.

Saat ditanya apakah perkara yang kini ditangani merupakan pelanggaran ketiga Aiptu N, Artanto membenarkannya.

"Ya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kena," katanya. Dalam perkara tahun 2010 itu, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) dan demosi.

Untuk perkara terbaru, Kombes Artanto membenarkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Aiptu N memang menjalin hubungan layaknya suami istri dengan MAN meski masih memiliki istri yang sah. Hubungan tersebut bermula pada 2023.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan tersebut.

Selain dugaan hubungan di luar perkawinan, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Aiptu N.

Kombes Artanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan tersebut.

"Yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik adalah melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan menggunakan narkoba," jelas dia.

Menurut Kabid Humas, alat bukti yang sedang dikumpulkan antara lain barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil pemeriksaan urine dan darah.

"Di TKP ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kemudian hasil tes urine maupun tes darah menjadi salah satu alat bukti," kata Artanto.

Sementara berbagai informasi lain yang beredar di media sosial, termasuk dugaan pemaksaan hubungan seksual menyimpang, masih dalam tahap verifikasi.

"Semua informasi kita terima, diolah, dan harus dibuktikan. Ini tugas penyidik," tegasnya.

Polda Jawa Tengah memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan digelar dalam waktu dekat.

Artanto menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kita dari Polda berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi. Akan kita proses tuntas," katanya.

Menurut dia, dua dugaan pelanggaran yang kini disangkakan masuk kategori berat.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau kode etik profesi Polri, ancaman terberatnya adalah PTDH," pungkas dia. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.