Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau para orang tua siswa untuk tidak membayar apabila menemukan pungutan yang bersifat wajib dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Emil menanggapi laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMA negeri di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Emil, ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan sumbangan sukarela yang diputuskan bersama oleh para orang tua melalui komite sekolah.
Karena itu, sekolah tidak boleh membebankan iuran atau pungutan yang bersifat wajib kepada wali murid.
“Tidak boleh ada iuran wajib. Kalau ada yang merasa dipaksa membayar, jangan dibayar. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela yang diputuskan bersama oleh para orang tua melalui komite sekolah. Tidak boleh ada tagihan atau pungutan yang sifatnya wajib,” tegas Emil saat diwawancara di kediaman dinasnya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: SPMB SMP Negeri Surabaya Tahap Akhir, Sekolah Swasta Soroti Jadwal Terlalu Mepet
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Namun, masyarakat diminta menyertakan bukti yang cukup agar proses penelusuran dapat dilakukan secara maksimal.
Menurutnya, selama ini tidak sedikit laporan dugaan pungutan yang sulit ditindaklanjuti karena minim bukti pendukung saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami membutuhkan bukti agar bisa menindaklanjutinya. Selama ini ketika kami melakukan pengecekan langsung, sering kali tidak ditemukan bukti,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan pungutan, Emil juga mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi ketentuan terkait koperasi sekolah.
Ia menegaskan koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam, terlebih lagi dalam bentuk paket yang mewajibkan orang tua membeli dari sekolah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur yang melarang praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah.
Baca juga: SPMB Sidoarjo 2026 Diwarnai Isu Hilangnya Ribuan Kursi SMP Negeri, Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi
“Saya juga mengingatkan bahwa koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam, apalagi dalam bentuk paket. Ibu Gubernur sudah melarang praktik tersebut,” katanya.
Emil berharap kebutuhan perlengkapan sekolah seperti seragam, topi, dan atribut lainnya dapat dibeli secara bebas oleh orang tua di luar sekolah.
Dengan demikian, masyarakat memiliki keleluasaan memilih tempat pembelian dan tidak merasa terbebani oleh kewajiban tertentu.
“Harapannya, ke depan kebutuhan seperti seragam, topi, dan atribut sekolah dapat dibeli secara bebas sehingga orang tua tidak dibatasi harus membeli dari sekolah,” ujarnya.
Wagub kembali mengimbau masyarakat untuk berani menolak segala bentuk pungutan yang dipaksakan.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan praktik yang mengarah pada pungli di lingkungan sekolah.
Untuk menyalurkan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Satgas Saber Pungli Jawa Timur yang dikelola bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
“Saya kembali meminta masyarakat agar tidak membayar pungutan yang dipaksakan dan segera melaporkannya disertai bukti,” pungkas Emil.