Jaksa Targetkan Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Kelar Pertengahan Juli 2026
Noval Andriansyah July 07, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menargetkan pembacaan surat tuntutan bagi tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran bisa digelar pada Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Jaksa Fokus pada Perkara Pokok dalam Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Ketiga terdakwa yang akan segera mendengarkan tuntutan jaksa tersebut adalah Adal Linardo, Zainal Fikri, dan Syahril Anshori.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa penyusunan berkas tuntutan ini dikebut agar bisa dibacakan sesuai jadwal.

Langkah ini menindaklanjuti instruksi langsung dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi setempat.

"Kami melakukan tuntutan tersebut disusun berdasarkan instruksi dari majelis hakim pengadilan setempat," kata Agus Kurniawan saat diwawancarai Tribunlampung.co.id di kantornya, Senin (6/7/2026).

Agus menegaskan, berdasarkan kesepakatan di ruang sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta tim jaksa penuntut umum fokus menyelesaikan berkas tuntutan untuk Adal Linardo, Zainal Fikri, dan Syahril Anshori agar bisa dibacakan tanpa penundaan pada hari Jumat nanti.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lain yang terseret dalam pusaran kasus yang sama, yakni Dendi Ramadhona dan Syahril SE, pihak kejaksaan mengaku belum bisa memastikan kapan nota tuntutan mereka akan siap dibacakan di hadapan publik.

Dua Terdakwa Lain Masih Agenda Saksi

"Kami belum bisa memastikan kapan tuntutan akan dibacakan. Hal ini lantaran keduanya masih harus menjalani beberapa tahapan persidangan," jelas Agus.

Menurut Agus, untuk jadwal persidangan besok, agenda bagi Dendi Ramadhona dan Syahril SE masih berkutat pada pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) serta dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap kedua terdakwa.

"Kami belum tahu jadwal tuntutannya harus dibacakan kapan, jadi yang pasti agenda terdekat hari Jumat difokuskan untuk pembacaan tuntutan tiga terdakwa," imbuh Agus meluruskan prioritas timnya.

Vonis Diperkirakan Ketuk Palu 22 Juli

Lebih lanjut, Agus memberikan gambaran mengenai peta jalan persidangan kasus dugaan korupsi kakap ini secara keseluruhan. Jika semua proses hukum berjalan mulus sesuai dengan jadwal yang telah disusun, putusan akhir atau vonis bagi para terdakwa diperkirakan bakal ketuk palu pada pertengahan bulan Juli ini.

"Kalau berdasarkan agenda dari majelis hakim, estimasi putusan secara keseluruhan dijadwalkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026," beber Agus.

Estimasi tanggal dan waktu tersebut, lanjut Agus, sudah disampaikan secara terbuka oleh majelis hakim di ruang sidang.

Penegasan tenggat waktu itu sengaja diberikan agar bisa menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat, baik bagi tim JPU maupun bagi tim penasihat hukum para terdakwa dalam menyiapkan pembelaan mereka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.