Tersangka Percobaan Pembunuhan di Pandawai Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa
Oby Lewanmeru July 06, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - YD, tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan di Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai diserahkan Penyidik Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur ke Kejari Sumba Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumba Timur pada Senin (6/7/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumba Timur dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa.

Sebagai informasi, tersangka YD diduga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Sosialisasi Program Tambak Udang Terintegrasi kepada Warga di Pandawai

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026). Korban YD saat itu, datang ke rumah duka di wilayah Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai untuk melayat.

Ia lalu duduk di samping tenda duka bersama rekannya. 30 menit kemudian, korban tiba-tiba merasakan benturan keras di kepala bagian belakang.

Saat berdiri, korban mendapati kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat sabetan senjata tajam.

Korban sempat melihat seorang pria mengenakan sweter hitam sambil membawa sebilah parang berjalan tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak dan berupaya mengejar pelaku. 

Sementara korban saat itu dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan.

Setelah melakukan penyidikan oleh Polsek Pandawai, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menetapkan YD sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, YD disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 458 ayat 1 KUHP juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP, atau Pasal 469 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 466 ayat 2 KUHP.

Atas peristiwa tersebut, AKBP Gede Harimbawa kembali mengimbau warga untuk tidak menyelesaikan setiap masalah dengan cara kekerasan, tetapi melalui jalur hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan. Polres Sumba Timur akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres. (dim)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.