TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kota Makassar kini mengalami kelebihan kapasitas.
Timbunan sampah yang terus bertambah selama bertahun-tahun diperkirakan telah mencapai lebih dari 3 juta ton.
Pemerintah Kota Makassar menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan memperluas area TPA.
Menurutnya, solusi yang paling efektif adalah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
"Sekarang TPA kita sudah sangat overload. Ini sekarang kondisinya 3 juta ton lebih sampai menumpuk," kata Aswin saat menjadi narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu Fiorena Jieretno, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, timbunan sampah yang terus menggunung bukan hanya mengurangi daya tampung TPA, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Tumpukan sampah menghasilkan gas metana yang dapat meningkatkan risiko kebakaran sekaligus menjadi salah satu gas rumah kaca penyebab perubahan iklim.
Selain itu, timbunan sampah juga menghasilkan air lindi yang berpotensi mencemari tanah maupun sumber air apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, menurut Aswin, paradigma pengelolaan sampah harus berubah.
Sampah tidak lagi dipandang sebagai barang yang seluruhnya harus dibuang ke TPA.
Ia mengingatkan bahwa TPA merupakan Tempat Pemrosesan Akhir, bukan Tempat Pembuangan Akhir.
Artinya, sampah yang masuk ke lokasi tersebut seharusnya hanya berupa sampah residu setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan.
"Jadi tidak semua sampah itu harus berakhir di TPA, tapi sebaiknya kita olah yang bisa kita olah yang bernilai ekonomis dan sisanya residu itu yang dibuang ke TPA," ujarnya.
Saat ini, Kota Makassar menghasilkan sekitar 800 hingga 1.000 ton sampah setiap hari.
Apabila tidak dikurangi dari sumbernya, volume tersebut akan terus menambah beban TPA yang sudah melebihi kapasitas.
Aswin mengatakan pemerintah menargetkan pengurangan sampah yang masuk ke TPA sesuai target nasional, yakni hingga 50 persen.
Menurutnya, upaya tersebut hanya dapat dicapai apabila masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terbaru dari Pusat Pengendalian (Pusdal), tingkat pengurangan sampah di Kota Makassar saat ini telah mencapai sekitar 9 persen.
Meski demikian, capaian tersebut dinilai masih harus terus ditingkatkan agar target nasional dapat diwujudkan secara bertahap.
"Bahkan kalau kita bisa tingkatkan lagi, tahun ini bisa capai 20 persen, saya pikir itu capaian yang sangat luar biasa," ucapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan berbagai program pendukung, di antaranya pembentukan Bank Sampah Unit di setiap RW, pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), hingga penguatan edukasi kepada masyarakat.
Aswin optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan terus menurun apabila masyarakat mulai mengolah sampah organik menjadi kompos, pupuk organik cair, eco enzyme, maupun pakan maggot, serta menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah untuk didaur ulang.
Menurutnya, keberhasilan mengurangi beban TPA tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku seluruh masyarakat.
"Sampah kita adalah tanggung jawab kita sendiri," ucap Aswin.(*)