Aturan KLH Jadi Acuan Pemkot Makassar Hentikan Pembuangan Sampah di TPA Antang
Alfian July 07, 2026 12:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.

‎Kebijakan itu tindak lanjut atas arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) agar pemerintah daerah beralih dari sistem pembuangan sampah konvensional menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Aturan KLH/BPLH ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Data dari KLH/BPLH, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01 persen (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik.

Sementara sebanyak 21,85 persen (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping dan 39,14 persen (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. 

Di Makassar sendiri, jumlah sampah yang terbuang di TPA Antang, Tamangapa mencapai 800 hingga 1.000 ton per harinya.

‎Sebagai tahap awal penghentian praktik open dumping di Makassar, masyarakat didorong mulai memilah sampah sejak dari rumah.

‎Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, residu, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA.

Baca juga: Per 1 Agustus Hanya Sampah Residu ke TPA, Warga Makassar Harus Pilah Sampah dari Rumah

TPA ANTANG - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau progres pembenahan TPA Antang, Selasa (9/6/2026). munafri memastikan proses penutupan timbunan sampah dengan metode cover soil terus berjalan sebagai bagian dari transformasi TPA Antang dari sistem open dumping menuju sanitary landfill.
TPA ANTANG - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau progres pembenahan TPA Antang, Selasa (9/6/2026). munafri memastikan proses penutupan timbunan sampah dengan metode cover soil terus berjalan sebagai bagian dari transformasi TPA Antang dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. (Humas Pemkot Makassar)

Sampah organik adalah sisa material yang berasal dari makhluk hidup (tumbuhan dan hewan) yang mudah terurai secara alami. 

Sampah anorganik adalah limbah yang berasal dari bahan non-organik atau sintetis buatan manusia, sehingga membutuhkan waktu sangat lama (bahkan ratusan tahun) agar bisa terurai oleh alam.

Sedangkan sampah residu adalah jenis sampah yang tidak bisa didaur ulang, dikomposkan, atau digunakan kembali.

Sampah residu biasanya berupa material campuran yang sulit dipisahkan, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, puntung rokok, dan kemasan sachet.

‎Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar mengubah sistem pengangkutan sampah, tetapi juga membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.

‎Hal itu disampaikan Aswin saat menjadi narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu Fiorena Jieretno, Senin (6/7/2026).

‎Menurut Aswin, selama puluhan tahun masyarakat masih menggunakan pola pengelolaan sampah yang sama, yakni sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA tanpa melalui proses pemilahan.

‎"Selama ini kan cara mengelola sampah kita secara konvensional, sangat tradisional, kumpul, angkut, buang. Seperti itu terus selama berpuluh-puluh tahun," kata Aswin.

‎Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang begitu saja.

‎Karena itu, pemerintah mulai mengubah cara pandang masyarakat terhadap keberadaan TPA.

‎Selama ini banyak warga memahami TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir, padahal kepanjangannya adalah Tempat Pemrosesan Akhir.

‎Artinya, sampah yang masuk ke TPA seharusnya telah melalui proses pengolahan dan pemilahan sehingga volume sampah yang ditimbun dapat ditekan.

‎"Jadi tidak semua sampah itu harus berakhir di TPA, tapi sebaiknya kita olah yang bisa kita olah yang bernilai ekonomis dan sisanya residu itu yang dibuang ke TPA," ujarnya.

‎Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Pemkot Makassar telah memulai uji coba sejak 1 Juli 2026.

‎Setiap kecamatan diminta menyiapkan satu RW sebagai wilayah percontohan penerapan pemilahan sampah dari rumah tangga.

‎Masyarakat juga diimbau menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya, yakni organik, anorganik, dan residu.

‎Namun pada tahap awal, pemilahan dua jenis sampah pun sudah dinilai sebagai langkah yang baik.

‎"Pada tahap awal ini mungkin tidak bisa langsung lengkap. Bisa saja dulu organik dan anorganik. Tapi lebih bagus lagi kalau langsung tiga, ditambah tempat sampah residu," ucapnya.

‎Aswin menegaskan masyarakat tidak harus membeli tempat sampah baru untuk memulai kebiasaan tersebut.

‎Menurutnya, berbagai wadah bekas yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemilahan sampah di rumah.

‎"Masyarakat bisa memanfaatkan wadah-wadah bekas yang tidak dipakai, seperti ember cat yang tidak dipakai dan tempat lainnya," ujarnya.

‎Setelah dipilah, sampah akan diangkut petugas sesuai jenisnya menuju Bank Sampah Unit, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), maupun TPA untuk sampah residu.

‎Aswin mengatakan tantangan terbesar saat ini bukan lagi menyiapkan sarana, melainkan mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa membuang seluruh sampah tanpa memilahnya terlebih dahulu.

‎"Mungkin ini budaya yang masih kurang selama ini. Masyarakat telah terbiasa membuang sampah tanpa dipilah," katanya.

‎Ia optimistis kebiasaan baru tersebut dapat terbentuk apabila seluruh pihak ikut terlibat, mulai dari pemerintah, perangkat daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.

‎Menurutnya, keberhasilan penghentian praktik open dumping sepenuhnya bergantung pada kesadaran semua pihak untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya

‎"Sampah kita adalah tanggung jawab kita sendiri," ucap Aswin.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.