Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong perbaikan tata kelola royalti internasional dalam dialog tingkat menteri pada Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin.
Supratman mengatakan proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti telah dibahas sejak Desember 2025 dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (SICCR WIPO).
"Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta.
Menurut Supratman, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO memperluas pembahasan tidak hanya pada industri musik, tetapi juga keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan remunerasi.
Selain itu, Indonesia menyambut baik proses konsultasi yang sedang berlangsung di Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) terkait rancangan Guidance on Fair Compensation for News atau Panduan Kompensasi yang Adil untuk Berita.
Ia menilai proses tersebut bersifat saling melengkapi dan memperkuat dialog mengenai hak cipta yang tengah didorong Indonesia di WIPO.
"Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita," katanya.
Untuk mendukung perbaikan tata kelola royalti, Supratman menyampaikan Indonesia akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 yang akan dihadiri negara-negara anggota WIPO.
Sebelum dialog tingkat menteri, Supratman juga mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren mengapresiasi inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus berkomunikasi dengan 194 negara anggota WIPO.
Berbagai poin terkait tata kelola royalti selanjutnya akan dibahas dalam Sidang ke-49 SCCR pada Desember 2026.
Kementerian Hukum menilai kehadiran Indonesia dalam rangkaian pertemuan di Jenewa merupakan bagian dari upaya memperkuat diplomasi ekonomi kreatif di tingkat internasional.





