TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Alur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK sederajat dinilai karut-marut dan memicu gelombang protes. Merespons masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau berkomitmen penuh untuk mengawal empat tuntutan utama dari wali murid hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Langkah taktis ini disepakati setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan orang tua siswa. Pertemuan tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan terkait calon siswa yang gugur dan tidak diterima di sekolah terdekat melalui jalur domisili (zonasi).
Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan di tingkat provinsi. Sebab, berbeda dengan jenjang PAUD hingga SMP yang dikelola kabupaten, wewenang penuh atas SMA/SMK berada di tangan Pemprov.
"Tadi ada 4 permintaan yang disampaikan, dari evaluasi jalur penerimaan, fasilitasi transportasi siswa ini akan kita sampaikan. Karena wewenangnya ada di Pemprov, kita akan sampaikan tentunya juga melalui DPRD Provinsi," ujar Bilung Ajang, Senin (6/7/2026) sore.
Dalam pertemuan terkait polemik SPMB di SMAN 1 Malinau tersebut, para orang tua mendesak empat poin krusial demi nasib pendidikan anak-anak mereka:
Baca juga: Masa Depan Siswa Malinau Jadi Taruhan, LSM Persadaku Desak Evaluasi Juknis SPMB 2026
Karut-marut ini nyatanya bukan barang baru. DPRD Malinau mengaku sudah mengendus pola masalah ini jauh sebelum protes wali murid memanas tahun ini. Berdasarkan hasil reses dan peninjauan lapangan, akar masalahnya ada pada penerapan aturan pusat yang kaku, padahal fasilitas pendidikan dan ketersediaan guru di Malinau belum merata.
Kondisi di pedalaman bahkan berbanding terbalik dengan perkotaan; sekolah pedalaman justru minim peminat karena calon siswa terkonsentrasi ke kota.
"Persoalan ini sebelumnya sudah kami sampaikan langsung saat audiensi dengan Kemendikbud di Jakarta. Dari hasil reses dan hearing ke daerah-daerah, keluhan warga selalu sama, masalahnya ada di sistem jalur tadi," ungkap Bilung.
Menerapkan aturan zonasi secara kaku dinilai sama saja dengan menutup hak anak daerah untuk mendapatkan pendidikan layak. Sebagai solusi cepat untuk menyelamatkan siswa yang saat ini tersingkir dari sistem, DPRD menyodorkan opsi diskresi.
"Pemerintah harus turun tangan memberi solusi konkret. Opsinya bisa dengan menambah Rombongan Belajar (Rombel) atau kuota per kelas. Jika terpaksa harus sekolah jauh dari rumah, pemerintah wajib memfasilitasi bus sekolah dan asuransi keselamatan. Komitmen kita jelas, tidak boleh ada anak yang putus sekolah," tegas Bilung.
(*)
Penulis: Mohammad Supri