Karut-marut SPMB, DPRD Malinau Kawal 4 Tuntutan Wali Murid ke Provinsi
Cornel Dimas Satrio July 07, 2026 01:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Alur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK sederajat dinilai karut-marut dan memicu gelombang protes. Merespons masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau berkomitmen penuh untuk mengawal empat tuntutan utama dari wali murid hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).

Langkah taktis ini disepakati setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan orang tua siswa. Pertemuan tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan terkait calon siswa yang gugur dan tidak diterima di sekolah terdekat melalui jalur domisili (zonasi).

Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang, menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan di tingkat provinsi. Sebab, berbeda dengan jenjang PAUD hingga SMP yang dikelola kabupaten, wewenang penuh atas SMA/SMK berada di tangan Pemprov.

"Tadi ada 4 permintaan yang disampaikan, dari evaluasi jalur penerimaan, fasilitasi transportasi siswa ini akan kita sampaikan. Karena wewenangnya ada di Pemprov, kita akan sampaikan tentunya juga melalui DPRD Provinsi," ujar Bilung Ajang, Senin (6/7/2026) sore.

Empat Tuntutan Utama Wali Murid

Dalam pertemuan terkait polemik SPMB di SMAN 1 Malinau tersebut, para orang tua mendesak empat poin krusial demi nasib pendidikan anak-anak mereka:

  1. Transparansi Nilai Secara Luring (Offline): Meminta panitia bersikap terbuka dan memberikan rincian nilai calon siswa secara langsung atau tatap muka.
  2. Fasilitasi dan Pendampingan Transportasi: Menuntut penyediaan bus sekolah bagi murid yang terpaksa bersekolah di luar wilayah Malinau Kota akibat terlempar dari zonasi.
  3. Jaminan Keselamatan: Meminta kepastian perlindungan atau asuransi keselamatan bagi siswa yang menempuh jarak perjalanan jauh ke sekolah.
  4. Transparansi Ukur Jarak Zonasi: Mendesak pembuktian data dan kejelasan metode penghitungan jarak dari rumah ke sekolah, yang menjadi penentu kelulusan.
07072026 Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang 01
KAWAL TUNTUTAN - Wakil Ketua 1 DPRD Malinau, Bilung Ajang, saat ditemui seusai RDP karut-marut SPMB tingkat SMA/SMK, Senin (6/7/2026) sore. DPRD secara kelembagaan akan menindaklanjuti dan ikut mengawal usulan wali siswa ke Provinsi Kaltara.

Baca juga: Masa Depan Siswa Malinau Jadi Taruhan, LSM Persadaku Desak Evaluasi Juknis SPMB 2026 

Masalah Klasik yang Terus Berulang

Karut-marut ini nyatanya bukan barang baru. DPRD Malinau mengaku sudah mengendus pola masalah ini jauh sebelum protes wali murid memanas tahun ini. Berdasarkan hasil reses dan peninjauan lapangan, akar masalahnya ada pada penerapan aturan pusat yang kaku, padahal fasilitas pendidikan dan ketersediaan guru di Malinau belum merata.

Kondisi di pedalaman bahkan berbanding terbalik dengan perkotaan; sekolah pedalaman justru minim peminat karena calon siswa terkonsentrasi ke kota.

"Persoalan ini sebelumnya sudah kami sampaikan langsung saat audiensi dengan Kemendikbud di Jakarta. Dari hasil reses dan hearing ke daerah-daerah, keluhan warga selalu sama, masalahnya ada di sistem jalur tadi," ungkap Bilung.

Solusi Jangka Pendek: Desak Diskresi Kuota

Menerapkan aturan zonasi secara kaku dinilai sama saja dengan menutup hak anak daerah untuk mendapatkan pendidikan layak. Sebagai solusi cepat untuk menyelamatkan siswa yang saat ini tersingkir dari sistem, DPRD menyodorkan opsi diskresi.

"Pemerintah harus turun tangan memberi solusi konkret. Opsinya bisa dengan menambah Rombongan Belajar (Rombel) atau kuota per kelas. Jika terpaksa harus sekolah jauh dari rumah, pemerintah wajib memfasilitasi bus sekolah dan asuransi keselamatan. Komitmen kita jelas, tidak boleh ada anak yang putus sekolah," tegas Bilung.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.