Nanti akan ada uji publik. Uji publik itu secara parsial dilakukan oleh anggota DPR bersama pemerintah untuk meminta atau menyerap masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) siap diuji kepada publik untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Nanti akan ada uji publik. Uji publik itu secara parsial dilakukan oleh anggota DPR bersama pemerintah untuk meminta atau menyerap masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat," kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin.

Menurut Ical, sebelum pelaksanaan uji publik, setiap anggota Komisi I DPR RI menyusun telaah dan catatan terhadap materi RUU KKS yang terus diperbarui melalui pembahasan bersama pemerintah.

"Ini diperbarui terus hampir setiap saat saat kami berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kami ingin terus menyempurnakannya," ujarnya.

Ia menambahkan Komisi I DPR juga telah menggelar sejumlah rapat dengan pakar untuk menyinkronkan substansi RUU KKS dengan perkembangan ancaman siber saat ini.

"Kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk menyinkronisasi, dan disampaikan bahwa saat ini kita bukan lagi mengantisipasi perang, tetapi sudah berada dalam kondisi perang digital," katanya.

Karena itu, Ical berharap pembahasan RUU KKS dapat segera diselesaikan sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang memadai untuk menghadapi ancaman di ruang siber.

"Kami berharap masukan yang komprehensif dari masyarakat sehingga undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat," ujarnya.

Ia menegaskan RUU KKS merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan nasional, termasuk kedaulatan digital dan siber.

Saat ini RUU KKS masih dibahas Komisi I DPR RI melalui sejumlah rapat. Pada 30 Juni 2026, misalnya, komisi tersebut menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar Pratama Persada dari CISSReC dan Ardi Sutedja dari Indonesia Cyber Services untuk memperoleh masukan atas rancangan undang-undang tersebut.